Ahad 19 Jul 2020 07:22 WIB

PN Semarang Batal Ditutup Meski Pegawai Positif Covid-19

Pegawai PN Semarang yang positif Covid-19 meninggal dunia.

Red: Nur Aini
Covid-19 (ilustrasi). Pengadilan Negeri Semarang tidak menutup layanan meski pegawainya meninggal karena Covid-19
Foto: www.freepik.com
Covid-19 (ilustrasi). Pengadilan Negeri Semarang tidak menutup layanan meski pegawainya meninggal karena Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengadilan Negeri Semarang batal ditutup sementara dan akan tetap beroperasi seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat meski salah seorang pegawai di lembaga peradilan itu meninggal dunia dan dinyatakan positif Covid-19.

"Instruksi dari ketua pengadilan, kantor dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tetap buka," kata juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Ahad (19/7).

Baca Juga

Sebelumnya diberitakan, PN Semarang akan ditutup sementara selama 7 hari mulai Senin (20/7) menyusul adanya salah seorang pegawai meninggal yang dinyatakan positif Covid-19. Pegawai yang meninggal tersebut menjabat sebagai panitera muda hukum yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu.

Eko menyebut sempat ada riwayat kontak antara almarhum dengan pegawai pengadilan setelah pelantikan. Ia menambahkan mekanisme operasional pengadilan akan mengacu pada SEMA Nomor 6 tahun 2020 yang berkaitan dengan masa pandemi ini.

Proses persidangan sendiri, kata dia, tetap dilaksanakan secara daring untuk perkara pidana dan E-litigasi untuk perkara perdata. Pegawai PN Semarang, kata dia, yang jumlahnya mencapai 200-an orang juga tetap akan menjalani uji cepat Covid-19 pada Senin (19/7) pagi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement