Sabtu 18 Jul 2020 15:15 WIB

Tenaga Kesehatan di Bengkulu Belum Dapat Insentif Covid-19

Insentif tenaga kesehatan yang bersumber dari APBN ini akan cair dalam waktu dekat

Seorang tenaga kesehatan memakai alat pelindung diri sebelum memberikan makanan kepada pasien positif COVID-19 di Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA) Bandung, Jawa Barat, Senin (13/7/2020). Kementerian Kesehatan menyebut anggaran untuk insentif tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19 mencapai Rp1,9 triliun baik di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan institusi kesehatan pusat.
Foto: ANTARA/RAISAN AL FARISI
Seorang tenaga kesehatan memakai alat pelindung diri sebelum memberikan makanan kepada pasien positif COVID-19 di Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA) Bandung, Jawa Barat, Senin (13/7/2020). Kementerian Kesehatan menyebut anggaran untuk insentif tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19 mencapai Rp1,9 triliun baik di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan institusi kesehatan pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU --  Tenaga kesehatan yang menangani kasus Covid-19 baik yang bekerja di rumah sakit rujukan maupun di fasilitas kesehatan lainnya di Provinsi Bengkulu hingga kini belum menerima insentif seperti yang dijanjikan pemerintah.

"Untuk insentif tenaga kesehatan khusus yang di Provinsi Bengkulu hingga sekarang memang belum dicairkan," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni di Bengkulu, Sabtu (18/7).

Kendati demikian, Herwan memastikan insentif yang bersumber dari APBN untuk tenaga kesehatan yang menangani kasus Covid-19 ini  segera cair dalam waktu dekat. Menurut dia, anggaran untuk pembayaran insentif tersebut telah ditransfer ke kas daerah Provinsi Bengkulu."Informasinya saat ini uangnya sudah di kas daerah dan dalam proses untuk didistribusikan kepada tenaga kesehatan," ucap dia.

Herwan menambahkan nantinya insentif itu diberikan tidak hanya kepada tenaga kesehatan yang menangani kasus Covid-19 di rumah sakit rujukan baik itu rumah sakit provinsi maupun kabupaten kota saja. Namun juga bagi tenaga kesehatan di puskesmas dan kantor dinas kesehatan kabupaten dan kota.

Menurut dia, besarannya akan mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Berdasarkan keputusan tersebut nominal insentif dibedakan antara tenaga medis yang bekerja di rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 dan tenaga medis di fasilitas kesehatan lainnya seperti puskesmas.Untuk tenaga kesehatan yang menangani kasus Covid-19 di rumah sakit rujukan dengan rincian dokter spesialis sebesar Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Sedangkan untuk tenaga medis di puskesmas serta fasilitas layanan kesehatan lain yang membantu menangani Covid-19 besaran insentif ditetapkan maksimal sebesar Rp5 juta untuk dokter dan Rp3,5 juta untuk bidan dan perawat.

Selain itu untuk santunan kematian bagi tenaga medis yang bertugas menangani kasus Covid-19 ditetapkan sebesar Rp300 juta.Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyebutkan, pihaknya juga akan memberikan insentif kesehatan bagi tenaga kesehatan yang menangani kasus Covid-19 melalui APBD Provinsi Bengkulu.

Insentif ini nantinya diberikan untuk tenaga relawan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi Bengkulu dan relawan di Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu. Herwan mengatakan relawan di dua laboratorium ini sekitar 20 orang, yakni 15 orang di Labkesda provinsi dan lima orang di laboratorium RSUD M Yunus.''Para relawan ini kita patok mendapatkan insentif sebesar Rp 3 juta per orang per bulan, tapi ini baru kita usulkan,'' kata Herwan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement