Sabtu 18 Jul 2020 14:23 WIB

Keluarga Tenaga Kesehatan Terima Santunan dari Kemenkes

Besaran santunan kematian sebesar Rp 300 juta.

Prosesi pemberian santunan dari Menkes Terawan (kanan) kepada keluarga tenaga kesehatan.
Foto: Dok. Kem
Prosesi pemberian santunan dari Menkes Terawan (kanan) kepada keluarga tenaga kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyerahkan santunan bagi tenaga kesehatan (Nakes) yang gugur dalam penangan Covid-19. Selain itu, diberikan pula insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat penanganan corona. Penyerahan santunan dan insentif tersebut, dilakukan di aula Tower 8 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin, akhir pekan ini.

Dalam keterangan resmi Kemenkes, Sabtu (18/7) dijelaskan, santunan diserahkan kepada tiga keluarga tenaga kesehatan yang gugur dalam penanangan Covid-19. Ketiga tenaga kesehatan itu, dokter spesialis paru Hasan Zain yang bertugas di RS Islam Banjarmasin. Kemudian seorang perawat, Untung yang bertugas di RSUD Ulin dan Zakaria yang bertugas di Dinas Kesehatan Tanah Laut.

Besaran santunan kematian sebesar Rp 300 juta, diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan Covid-19 saat bertugas.

Tenaga kesehatan tersebut merupakan pihak yang tertular karena menangani pasien Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan Covid-19.

Sedangkan tenaga kesehatan yang menerima insentif, sebanyak 144 orang tenaga kesehatan. Terdiri dari 42 orang tenaga kesehatan di RS Bayangkara, 60 orang d Kantor KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) Banjarmasin dan 42 di BBTKL (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan) Banjarmasin.

Besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya antara lain: dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta. Tenaga medis lainnya Rp5 juta.

"Sungguh rasa duka mendalam atas kehilangan kami para pahlawan tenaga medis ini. Penghargaan setinggi-tingginya kami berikan kepada beliau," kata Terawan.

Menurutnya, perjuangan mereka yang tidak lelah membantu saudara-saudaranya yang mengidap Covid-19 merupakan bentuk dari dedikasi yang luar biasa.

"Ini wujud perhatian Bapak Presiden dan penghargaan setinggi tingginya. Supaya tenaga kesehatan tetap punya semangat dan dedikasi tinggi," ujar Terawan.

Salah satu ahli waris penerima santunan, Gusti Rina yang merupakan istri Tenaga Kesehatan di RSUD Ulin Banjarmasin yang gugur bertugas, almarhum (alm) Untung, S.Kep, Ners, M.Kes tak dapat menahan haru saat menerima perhatian dari pemerintah.

Ditemui usai acara penyerahan santunan, Rina mengucapkan terima kasih atas perhatian pemerintah tak hanya terhadap perjuangan yang dilakukan (alm) suaminya tapi juga seluruh tenaga kesehatan yang berjuang menangani Covid-19 di Indonesia.

Selain pemberian santunan, menurut Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan Prof.dr. Abdul Kadir, Menkes juga memberikan insentif tenaga kesehatan yang bertugas menangani Covid-19 kepada 42 tenaga kesehatan di RSU Bhayangkara, 60 tenaga kesehatan di KKP Banjarmasin dan 42 tenaga kesehatan di BBTKLPP Banjarmasin secara simbolis.

Penyerahan santunan untuk tenaga kesehatan yang wafat oleh Menteri Kesehatan RI ini adalah kali ke sembilan yang sebelumnya dilakukan di RSUP dr. Hasan Sadikin untuk satu tenaga kesehatan, RSUD dr. Soetomo untuk tiga tenaga kesehatan, RSPAD Gatot Subroto untuk dua orang tenaga kesehatan, RSUPN dr. Cipto Mangunkusumo untuk enam tenaga kesehatan, RS dr. Oen Solo untuk dua tenaga kesehatan. Kemudian, RS Nahdlatul Ulama Jombang untuk dua tenaga kesehatan, Pangkalan Udara Militer Sultan Hasanuddin Makassar untuk lima tenaga kesehatan, Poltekkes Kemenkes Semarang untuk lima tenaga kesehatan.

"Sementara itu, insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit), dan BBTKL-PP

(Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit), dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp5 juta" jelas Prof. Abdul Kadir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement