Sabtu 18 Jul 2020 10:41 WIB

Depok akan Kampanyekan Gerakan Bermasker

Rencananya pelaksanaan gerakan bermasker dilakukan di lima titik.

Rep: rusdy nurdiansyah/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah warga saat berbelanja tanpa memakai masker di Pasar Kemiri, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/7). Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan sanksi denda senilai Rp 100.000 hingga Rp 150.000 kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan akan diberlakukan mulai Senin (27/7) mendatang. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah warga saat berbelanja tanpa memakai masker di Pasar Kemiri, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/7). Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan sanksi denda senilai Rp 100.000 hingga Rp 150.000 kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan akan diberlakukan mulai Senin (27/7) mendatang. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok akan mengampanyekan gerakan bermasker mulai Senin (20/7). Aksi simpatik ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker demi mencegah penularan virus Corona (Covid-19).

Koordinator Bidang Pencegahan Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kota Depok, Gandara Budiana mengatakan, tim gugus tugas akan melakukan sosialisasi gerakan masker kepada masyarakat. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, yang dimulai  Senin (20/7).

“Di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional ini, masyarakat harus diingatkan selalu  menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak,” ujar Gandara dalam siaran pers yang diterima Republika, Sabtu (18/7).

Menurut Gandara, rencananya pelaksanaan gerakan bermasker dilakukan di lima titik. Di antaranya di Tugu Jam Siliwangi, Ramanda, Jalan Juanda, Simpang KSU, dan Simpang Pasar Musi.

“Untuk gerakan awal ini kami lakukan di tiga Kecamatan dulu, yakni Sukmajaya, Beji, dan Pancoran Mas. Kami juga bekerjasama dengan instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan Kota Depok, PMI Kota Depok, Satpol PP Kota Depok dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok serta dengan pihak kecamatan dan kelurahan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement