REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) mempersoalkan Keputusan Dirjen PHU Nomor 323 Tahun 2019 yang menetapkan setoran awal umroh yang mempersulit penyelenggaraan umroh oleh agen perjalanan.
Ketua Umum DPP Kesthuri Asrul Azis Taba dalam jumpa pers mengatakan Keputusan Dirjen PHU 323/2019 itu ditetapkan menjadi regulasi tanpa
Baca Selengkapnya di ihram.co.id