Sabtu 18 Jul 2020 04:37 WIB

Kemenag Rilis Juknis Bantuan Operasional Bagi Pesantren

Pesantren dan lembaga pendidikan Islam mendapat bantuan operasional Rp 2,599 T.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Indira Rezkisari
santri mengikuti tes kesehatan oleh tim gugus tugas Covid-19 di Pondok Pesantren. Kementerian Agama (Kemenag) menerima amanah berupa anggaran sebesar Rp 2,599 triliun untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19.
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
santri mengikuti tes kesehatan oleh tim gugus tugas Covid-19 di Pondok Pesantren. Kementerian Agama (Kemenag) menerima amanah berupa anggaran sebesar Rp 2,599 triliun untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menerima amanah berupa anggaran sebesar Rp 2,599 triliun untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19. Kemenag menjelaskan prosedur mendapatkan bantuan tersebut.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono, menjelaskan bantuan operasional pesantren (BOP) diberikan kepada pesantren dan pendidikan keagamaan Islam yang aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran dan terdaftar di Kantor Kemenag. Status terdaftar ini dibuktikan dengan nomor statistik lembaga.

Baca Juga

"BOP berbentuk bantuan uang tunai yang berasal dari DIPA Pusat atau DIPA Daerah Tahun 2020," kata Waryono melalui pesan tertulis kepada Republika, Jumat (17/7) malam.

Ia menjelaskan, BOP ini dapat digunakan untuk pembiayaan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. Misalnya untuk membayar listrik, air, dan keamanan.

BOP juga bisa digunakan untuk pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan. Misalnya kebutuhan sabun, hand sanitizer, masker, thermal scanner, penyemprotan desinfektan, wastafel, alat kebersihan. "Boleh juga (BOP) untuk pembiayaan hal lain yang mendukung penerapan protokol kesehatan," ujarnya.

Berikut juknis dan prosedur mendapatkan BOP yang harus diikuti pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam.

1. Pengajuan bantuan dilakukan melalui usulan langsung pesantren dan pendidikan keagamaan atau organisasi yang membawahinya. Kemudian pengajuan ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag/ Kanwil Kemenag Provinsi/ Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota.

2. Usulan pengajuan tertulis ditandatangani oleh pimpinan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam atau organisasi yang membawahinya, ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan dikirimkan ke alamat Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenag/ Kanwil Kemenag Provinsi/ Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota.

3. Nama pesantren dan lembaga keagamaan Islam yang mengajukan bantuan akan dimasukkan dalam daftar pemohon BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi Covid-19.

4. Berdasarkan hasil verifikasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menetapkan surat keputusan penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi Covid-19 yang disahkan oleh KPA.

Kemenag menjelaskan, pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang akan menerima bantuan adalah yang sudah ditetapkan PPK dan disahkan KPA. Dana akan disalurkan secara langsung ke rekening pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam penerima bantuan.

Kemenag menegaskan tidak ada potongan dalam bentuk apapun dalam penyaluran BOP. Bila ada oknum yang meminta bayaran dengan mengatasnamakan Kemenag, segera lapor ke Kemenag pusat, provinsi atau kabupaten/kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement