Jumat 17 Jul 2020 21:35 WIB

Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Baterai Tower

Dua warga Bekasi bertindak sebagai penadah.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Ilham Tirta
Petugas menggiring tersangka pencurian baterai tower. (ilustrasi).
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Petugas menggiring tersangka pencurian baterai tower. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Petugas Satuan Reskrim Polres Indramayu menangkap empat orang anggota sindikat pencurian baterai tower BTS. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Keempat tersangka adalah IWN RSD alias Nawi (27 tahun) dan AFN ANGR alias Alfin (20), asal Desa Cinunuk, Kabupaten Bandung. Kemudian, MHTR (50), warga Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, serta KRD (48), warga Cikarang Timur, Bekasi. Kedua warga Bekasi itu sebagai penadah.

"Sindikat ini sudah melakukan sepuluh kali aksi pencurian di berbagai lokasi,’’ ujar Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (17/7).

Suhermanto menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan itu bermula dari adanya laporan yang disampaikan tim lapangan sebuah perusahaan. Dalam laporannya, beberapa baterai tower milik mereka di area IND 213 Jatibarang jalan raya Jatibarang - Cirebon Desa Pilangsari, telah hilang.

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu hingga akhirnya mengamankan para pelaku bersama sejumlah barang bukti. Suhermanto menerangkan, dalam menjalankan aksinya, tersangka IWN RSD dan AFN ANGR secara bersama-sama datang ke lokasi.

Keduanya kemudian merusak tempat baterai dan mengambil satu bank baterai BTS yang berisi empat unit baterai. "Para tersangka, melalui perantara yang kini dalam pencarian, serta tersangka KRD, lantas menjual hasil curian itu kepada MHTR,’’ terang Suhermanto.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP. Adapun ancaman hukumannya berupa penjara paling lama tujuh tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement