Jumat 17 Jul 2020 23:23 WIB

Paguyuban Dukung Regulasi Cegah Penggunaan Vape Bawah Umur

Regulasi yang mengatur batasan usia pengguna produk Vape mutlak dilakukan

Rokok Elektrik/ Vape
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Rokok Elektrik/ Vape

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Paguyuban Asosiasi Vape Nasional mendukung regulasi pencegahan penyalahgunaan dan penggunaan vape bagi anak di bawah umur. Hal ini seiring meningkatnya penggunaan vape di kalangan anak di bawah umur sebagai produk tembakau alternatif.

“Sebagai asosiasi industri, Kami di Paguyuban Asosiasi Vape Nasional memahami akan adanya kekhawatiran yang berkaitan dengan penyalahgunaan produk tembakau alternatif dan juga penggunaan bagi kalangan di bawah umur, dan bersama-sama berkomitmen untuk mencegah hal tersebut,” ujar Johan Sumantri mewakili AVI.

Menyadari pentingnya hal tersebut, pada 7 Desember 2019, Paguyuban Asosiasi Vape Nasional yang menaungi empat asosiasi, yaitu Aliansi Vaper Indonesia (AVI), Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO), dan Asosiasi Vaporiser Bali (AVB) secara sukarela menandatangani komitmen bersama untuk menjalankan Kode Etik dalam Industri Vape Indonesia demi memastikan industri yang bertanggung jawab dan berintegritas.

Adapun kode etik yang terdiri dari enam komitmen bersama ini meliputi, produk vape tidak untuk digunakan, dijual dan diberikan kepada anak di bawah umur 18 tahun, Ibu yang sedang mengandung dan menyusui. Produk vape hanya untuk digunakan dalam mengurangi resiko yang lebih berat kepada kesehatan. 

Memastikan informasi yang akurat pada bahan konten produk pada label dan kemasan. Melindungi Industri dari penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya. Selain itu juga tidak melaksanakan aktivitas promosi yang ditargetkan kepada anak berusia di bawah 18 tahun.

Johan Sumantri menyatakan penerapan pengaturan batasan usia pengguna dalam produk vape mutlak diperlukan. Sebab, batasan tersebut adalah upaya untuk memastikan produk ini hanya ditujukan bagi perokok dewasa dan tidak untuk diperjualbelikan atau bisa diakses secara bebas oleh kalangan di bawah umur.

Sebagai perwakilan dari AVB, I Gde Agus Mahartika menambahkan, untuk mewujudkan komitmen ini, pihaknya juga memerlukan dukungan dari semua kalangan. Termasuk dari pemerintah, akademisi, para mitra usaha seperti retailer, dan juga dari para pengguna produk vape sendiri.

Dalam melakukan usaha, sangat ditekankan keterbukaan dan kejujuran dalam melakukan bisnis di bidang ini karena masyarakat perlu mengetahui fakta-fakta yang akurat mengenai vape. 

Menurut perwakilan dari APVI, Aryo Andrianto, yang terpenting, semua produsen dan importir produk vape wajib mematuhi peraturan terkait produk vape yang ada di Indonesia, termasuk disiplin dalam melakukan pembayaran cukai, melindungi industri dari penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya, serta komitmen untuk mencegah produk vape diakses oleh mereka yang berusia di bawah 18 tahun dan bukan perokok.

Sebagai industri baru yang lahir dari inovasi produk tembakau, maka sudah seharusnya produk vape diatur secara komprehensif berbasis bukti seperti halnya di negara-negara yang sudah lebih maju dalam hal pengaturan produk tembakau alternatif seperti di Inggris dan Selandia Baru. “Namun, sebagai industri baru, kami di Paguyuban menyadari bahwa langkah yang harus diambil masih panjang demi mencapai tujuan tersebut,” tambah Aryo.

Apresiasi diberikan kepada Kementerian Perindustrian yang telah memulai pembahasan Rancangan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Produk Tembakau Dipanaskan yang juga merupakan produk nikotin alternatif dan bagian dari HPTL.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement