Jumat 17 Jul 2020 17:40 WIB

KPAI Harap Kemendikbud Selesaikan Kurikulum Khusus Pandemi

Kurikulum untuk tahun ajaran baru di masa pandemi belum diberlakukan.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Andi Nur Aminah
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanti perubahan kurikulum dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sebab, hingga saat ini kurikulum yang mestinya digunakan untuk tahun ajaran baru di masa pandemi belum juga berlaku.

Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti mengatakan saat ini hanya kurikulum SD yang sudah disesuaikan. "Yang kami tahu dalam pengawasan kami, baru SD yang selesai, yaitu menyederhanakan dari 60 menjadi 32 KD," kata Retno, dalam diskusi daring, Jumat (17/7).

Baca Juga

Namun, untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK masih belum ada penyesuaian kurikulum. Desakan ini terus disuarakan KPAI di berbagai kesempatan. Bahkan, lanjut Retno, pihaknya juga menulis surat ke kementerian dan presiden. "Namun pada 13 Juli 2020 mulainya tahun ajaran baru tidak juga selesai," kata Retno menambahkan.

Tidak disederhanakannya kurikulum, menyebabkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) masih tetap tidak optimal, sama seperti di awal masa pandemi. Akhirnya, KPAI banyak melihat PJJ seperti sekolah yang dilakukan di rumah dengan jam pelajaran yang sama.

Sebelumnya, pada awal masa pandemi, KPAI juga mendapatkan banyak keluhan terkait PJJ yang menyebabkan anak tertekan. Guru terlalu banyak memberikan tugas, sementara gawai yang dimiliki tiap siswa berbeda-beda.

Kemendikbud sebenarnya sudah membuat Surat Edaran yang mendorong sekolah tidak mengejar ketuntasan kurikulum dan lebih mengutamakan pembelajaran bermakna selama masa pandemi. Namun, pada kenyataannya masih banyak sekolah yang masih mengejar ketuntasan kurikulum sehingga siswa tertekan.

Terkait hal ini, KPAI sejak April sudah mendorong Kemendikbud untuk membuat kurikulum khusus pandemi. Kurikulum pada masa pandemi mestinya disederhanakan, karena pembelajaran berlangsung tidak seperti biasanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement