Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Bea Cukai Tembilahan Amankan 16 Juta Batang Rokok Ilegal

Jumat 17 Jul 2020 17:36 WIB

Red: Hiru Muhammad

Bea Cukai Tembilahan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, berhasil mengamankan 16,09 juta batang rokok ilegal yang dikemas dalam 1.609 karton dengan potensi kerugian negara dari penerimaan cukai sebesar Rp7,56 miliar.

Bea Cukai Tembilahan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, berhasil mengamankan 16,09 juta batang rokok ilegal yang dikemas dalam 1.609 karton dengan potensi kerugian negara dari penerimaan cukai sebesar Rp7,56 miliar.

Foto: istimewa
Penerimaan negara yang berasal dari rokok mencapai sebesar 25 persen

REPUBLIKA.CO.ID, TEMBILAHAN-–Bea Cukai Tembilahan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, berhasil mengamankan 16,09 juta batang rokok ilegal yang dikemas dalam 1.609 karton dengan potensi kerugian negara dari penerimaan cukai sebesar Rp7,56 miliar.

Upaya untuk menekan angka peredaran rokok ilegal ini berhasil berkat sinergi dengan instansi lain yaitu Polres Inhil dan Kodim Inhil. Penindakan rokok tanpa dilekati pita cukai  tersebut terjaring di daerah Sungai Dendan, Kateman, Indragiri Hilir.

Kepala Bea Cukai Tembilahan, Ari Wibawa Yusuf saat Konferensi Pers, Rabu (15/7) menjelaskan, kejadian bermula dari informasi masyarakat yang diperoleh petugasnya bahwa di daerah Sungai Dendan Besar sebagai tempat masuknya rokok ilegal.

“Tim Pengawasan melakukan pengolahan dan sharing informasi bersama komunitas instansi penegak hukum dan meningkatkan giat pengawasan, pada hari Sabtu (11/7) sekitar pukul 20.00 WIB,” ungkapnya.

Setelah pelaku berhasil diamankan, lanjut Ari, selanjutnya barang bukti bersama satu orang pelaku yang berada di lokasi diamankan ke Kantor Bea Cukai Tembilahan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kegiatan ini merupakan salah satu bukti keseriusan Bea Cukai untuk menurunkan angka peredaran rokok ilegal guna melindungi kepentingan nasional dalam upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi pengusaha yang menjalankan usahanya secara legal, sekaligus juga berdampak pada optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai guna membentuk postur APBN yang kredibel untuk membiayai pembangunan nasional,” jelas Ari.

Ia menambahkan penerimaan negara yang berasal dari rokok mencapai sebesar 25 persen untuk APBN. Salah satunya digunakan untuk anggaran kesehatan terutama untuk dana BPJS dan juga untuk penanganan pencegahan Covid-19.

“Sebagaimana diketahui bahwa pada tahun anggaran 2019, realisasi penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp172,33 triliun yang memberikan andil dalam peningkatan infrastruktur, fasilitas kesehatan, layanan pendidikan, maupun pembangunan di daerah melalui transfer ke daerah dan dana desa dalam APBN,” papar Ari.

Bea Cukai juga berharap kepada masyarakat untuk membangun kesadaran terhadap peran penting cukai sehingga dapat menurunkan permintaan atas rokok ilegal tersebut. “Selain itu, sinergi antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lain dapat terus terjaga dan ditingkatkan agar dapat mengurangi peredaran Rokok Ilegal di masyarakat,” katanya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler