Jumat 17 Jul 2020 17:22 WIB

Ini Syarat Gelar Pesta Nikah di Kupang Saat Pandemi

Pesta nikah yang tak mengikut protokol kesehatan akan dibubarkan.

Pernikahan (Ilustrasi)
Foto: Republika
Pernikahan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG  -- Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur mengingatkan warga setempat yang menyelengarakan hajatan pesta pernikahan wajib mengikuti aturan protokol kesehatan. Hal itu penting dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

"Kami perlu ingatkan saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19 sehingga hajatan pernikahan wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang telah ditentukan pemerintah," kata juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji di Kupang, Jumat.

Baca Juga

Ernest mengatakan hal itu terkait upaya antisipasi penyebaran Covid-19 dari transmisi lokal melalui hajatan pernikahan. Dia mengatakan, gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Kupang telah menetapkan sejumlah regulasi terkait aturan dalam mencegah penyebaran Covid-19 dalam hajatan pernikahan.

Beberapa aturan yang ditentukan seperti wajib menggunakan masker,jaga jarak, ukur suhu tubuh dan menyiapkan fasilitas cuci tangan merupakan hak yang wajib dilakukan dalam setiap hajatan.

Selain itu, demikian Ernest, penyelengara pesta juga menyiapkan petugas khusus yang dilengkapi alat pelindung diri (APD) saat resepsi berlangsung serta jumlah pesertanya hanya 40 hingga 50 persen dari kapasitas gedung yang digunakan sebagai tempat hajatan.

Ia mengatakan, apabila penyelengara pesta melanggar terhadap aturan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19 dipastikan dibubarkan tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. "Kami pasti bubarkan kegiatan hajatan di Kota Kupang yang melanggar aturan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19," tegas Ernest.

Pemerintah Kota Kupang telah berkordinasi dengan jajaran Kepolisian dan TNI serta pemerintahan kelurahan untuk memantau kegiatan hajatan di setiap kelurahan guna memastikan telah mengikuti aturan protokol kesehatan atau tidak. "Apabila tidak mengikuti aturan protokol kesehatan agar dihentikan," tegasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement