Jumat 17 Jul 2020 12:37 WIB

Pemkot Tasik Minta Wacana Sanksi Denda Dikaji Ulang

Sanksi denda akan menimbulkan persoalan sosial lainnya.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Warga kedapatan tak memakai masker disanksi bekerja sosial membersihkan fasilitas umum di kawasan Dadaha, Kota Tasikmalaya, Ahad (21/6).
Foto: Petugas PSBB Kota Tasikmalaya
Warga kedapatan tak memakai masker disanksi bekerja sosial membersihkan fasilitas umum di kawasan Dadaha, Kota Tasikmalaya, Ahad (21/6).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) meninjau ulang rencana memberlakukan sanksi denda kepada warga yang tak memakai masker. Ia menilai, sanksi denda akan menimbulkan persoalan sosial lainnya.

Menurut dia, selama ini warga yang kedapatan tak mengenakan masker selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) maupun adaptasi kebiasaan baru (AKB) sudah banyak yang dikenai sanksi sosial. Sanksi itu berupa membersihkan fasilitas umum, push up, dan lain sebagainya.

"Kalau denda nanti jadi persoalan sosial di masyarakat. Misalnya tukang becak lupa tak pakai masker, masa harus didenda Rp100 ribu? Buat dapat uang Rp3 ribu saja mereka sudah kesusahan," kata dia, Kamis (16/7).

Yusuf menilai, penerapan sanksi sosial yang maksimal justru akan lebih efektif membuat masyarakat sadar untuk mematuhi protokol kesehatan. Sebab, masyarakat yang telah merasakan sanksi bekerja di fasilitas umum pasti enggan kembali melakukan hal itu.

 

Karena itu, ia berharap, Pemprov Jabar dapat meninjau ulang rencana sanksi denda itu. Paling tidak, kata dia, penerapannya dapat disesuaikan dengan kondisi kabupaten/kota masing-masing.

"Kami juga dapat masukan dari beberapa pihak, hukuman sanksi denda tak akan efektif. Sanksi denda itu kan tipiring tak bisa bayar begitu saja, harus melalui proses sidang di tempat. Menurut saya para aparat hukum juga akan keberatan dengan sanksi denda seperti itu," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menegaskan mulai 27 Juli 2020 ini, akan melakukan pendisplinan pada semua warga Jabar. Karena, menurutnya berbagai tahapan sudah dilalui seperti tahapan edukasi dan teguran sudah dilakukan.

"Jadi, tahap pendisplinan sudah bisa masuk. Yakni dengan denda nilainya Rp 100 ribu sampai 150 ribu untuk warga yang tak pakai masker di tempat umum," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement