Jumat 17 Jul 2020 12:18 WIB

7.300 Bidang Tanah PLN di Jabar Belum Bersertifikat

PLN menargetkan 70 persen akan segera tersertifikasi.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Sertifikat Tanah. ilustrasi
Foto: Antara
Sertifikat Tanah. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Tengah Sumaryadi menyatakan, di Jabar terdapat sekitar 7.300 persil atau bidang tanah milik PLN yang hingga saat ini belum bersertifikat.

"Kami menargetkan 70 persen lahan yang masih belum tersertifikasi bisa selesai dilakukan. Minimal 70 persen, kita targetkan mana yang bisa kita selesaikan, ini waktu tinggal enam bulan kurang," ujar Sumaryadi di Kota Bandung, Kamis petang (17/7).

Baca Juga

Untuk mempercepat proses pengadaan lahan, sertifikasi dan pengamanan aset tanah, PLN di wilayah Jawa Barat (Jabar), 10 Unit Induk PLN di wilayah kerja Jabar melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 27 Kantor Pertanahan se-Provinsi Jabar di Kota Bandung.

Menurut Sumaryadi, proyek-proyek strategis milik PLN yang berada di Jawa Barat hampir semua lahannya sudah bersertifikat. Namun, tak sampai mengganggu operasional. Namun, PLN ingin tertib administrasi. Saat ini, aset-aset yang belum bersertifikat ini banyak yang difungsikan untuk tower-tower transmisi.

 

"Itu rata-rata yang dibangun Belanda, seperti di Dago (Bandung) dan beberapa lokasi lainnya," katanya.

Hingga saat ini, kata dia, aset tanah milik PLN yang sudah bersertifikat baru 28.282 bidang. "Total kami memiliki 92.213 persil tanah. Yang sudah memiliki sertifikat baru 30,67 persen (28.282 persil tanah), sisanya belum," katanya.

Terkait masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat maka pihaknya memastikan akan berupaya maksimal dalam menginventarisasi aset milik negara tersebut.

la mengatakan aset tanah milik PLN di seluruh Indonesia senilai Rp1.500 triliun sehingga pihaknya akan intensif berkoordinasi dengan BPN untuk menuntaskan persoalan tersebut di Jawa Barat.

Senior Manager 10 Unit Induk PLN di wilayah kerja Jawa Barat, Agung, mengatakan aset tanah yang belum tersertifikasi terdiri dari empat klaster.

Kluster pertama, aset yang sudah ada hingga sekarang digunakan PLN sejak zaman kolonial Belanda.

"Surat-surat lainnya ada, tapi sertifikat belum ada," katanya.

Kluster yang kedua, kata dia, aset yang surat-suratnya sudah ada namun belum diperbaharui. "Itu karena kadaluarsa," katanya.

Kluster yang ketiga, kata dia, aset yang surat-suratnya ada namun tanahnya dikuasai/digunakan pihak lain.

"Dan yang keempat yang asetnya dikuasai pihak lain, suratnya juga enggak ada," katanya.

Menurutnya, dari empat klaster itu, yang paling banyak yakni klaster satu dan dua. "Dan yang klaster empat jumlahnya kecil," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement