Kamis 16 Jul 2020 23:56 WIB

Pemkot Bogor Izinkan Penyembelihan Qurban di Halaman Masjid

Penyembelihan qurban di luar RPH harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat

etugas memeriksa kesehatan hewan di salah satu lapak penjualan hewan kurban.  Pemerintah Kota Bogor mengizinkan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha 1441 Hijriyah di tengahpandemi COVID-19, bertempat di rumah potong hewan (RPH), di halaman masjid, atau di lahan kosong, dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Foto: istimewa
etugas memeriksa kesehatan hewan di salah satu lapak penjualan hewan kurban. Pemerintah Kota Bogor mengizinkan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha 1441 Hijriyah di tengahpandemi COVID-19, bertempat di rumah potong hewan (RPH), di halaman masjid, atau di lahan kosong, dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor mengizinkan pelaksanaan penyembelihan hewan qurban pada Idul Adha 1441 Hijriyah di tengah pandemi COVID-19, bertempat di rumah potong hewan (RPH), di halaman masjid, atau di lahan kosong, dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Penerapan protokol kesehatan secara ketat, mulai dari fasilitas di lokasi, sampai pada petugas penyembelih dan petugas pengolahan hewan setelah disembelih sampai siap didistribusikan," kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, di Kota Bogor, Kamis (16/7).

Alma Wiranta menjelaskan, izin pelaksanaan penyembelihan hewan qurban itu diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor: 440-2458-Hukham tentang Protokol Kesehatan Penyelenggaraan Sholat Idul Adha, Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban 1441 H/2020 M Selama Masa Pandemi COVID-19.

Surat Edaran Wali Kota Bogor yang telah ditandatangani oleh Bima Arya Sugiarto, di Kota Bogor, Jabar pada Selasa, 14 Jui 2020, menurut Alma, diterbitkan berdasarkan beberapa pertimbangan.

Menurut dia, penyelenggaraan penyembelihan hewan qurban harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk pencegahan penyebaran COVID-19.

Persyaratan penerapan protokol kesehatan itu antara lain, panitia penyembelihan hewan qurban agar bisa mengatur waktu penyembelihannya dalam empat hari tasyrik. "Kalau jumlah hewan qurbannya banyak, agar tidak seluruhnya disembelih pada Hari Raya Idul Adha, tapi juga memanfaatkan tiga hari tasyrik berikutnya," katanya.

Tempat penyembelihan hewan qurban harus disemprot disinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan penyembelihan hewan qurban, menerapkan "personal hygiene", menjaga jarak fisik, mengukur temperatur tubuh petugas menggunakan thermogun, menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, "hand sanitizer", serta tempat untuk membuang limbah di septik tank.

Kemudian, petugas penyembelih dan pengolah hewan qurban harus dalam kondisi sehat, jumlah petugas dibatasi sesuai dengan luasan lokasi tempat penyembelihan hewan qurban.

Petugas wajib menggunakan baju lengan panjang, membawa baju pengganti, memakai masker dan "face shield", memakai sarung tangan, serta panitia menyediakan deterjen dan ember untuk merendam pakaian yang sudah dipakai setelah selesai proses pemotongan.

Petugas penyembelih dan pengolah hewan agar membawa peralatan pemotongan masing-masing dan tidak boleh saling meminjamkan alat. Petugas harus sering mencuci tangan menggunakan sabun, sebelum dan sesudah pemotongan hewan kurban.

Petugas pengolahan hewan, pada saat menangani daging dan jeroan tidak boleh saling berhadapan dan tidak boleh merokok. Setelah selesai pemotongan hewan dan pengolahan daging, agar seluruh petugas mandi, mengganti pakaian, dan merendam pakaian yang tadi dipakai di dalam ember berisi air sabun.

Warga yang berqurban disarankan tidak hadir pada saat pemotongan. Panitia pemotongan memberikan layanan untuk menyaksikan pemotongan hewan qurban secara online. Sedangkan, hak daging dari warga yang berqurban, diantarkan oleh petugas ke rumahnya.

Panitia juga wajib memberikan pagar pembatas jika ada warga yang berqurban ingin menyaksikan penyembelihan hewan qurbannya, sedangkan warga lainnya tidak diizinkan menyaksikan proses penyembelihan dan pengolahan hewan qurban.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement