DPR Masuki Massa Reses Hingga 13 Agustus 2020

Anggota DPRdiharapkan gunakan massa reses untuk menyampaikan tugas konstitusional

Kamis , 16 Jul 2020, 21:20 WIB
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan paparan saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7). Rapat Paripurna DPR masa sidang IV tahun 2019-2020 itu dihadiri 96 anggota DPR secara fisik dan 226 secara virtual itu beragendakan hasil uji kepatutan deputi Gubernur Bank Indonesia, penetapan pemberian pertimbangan terhadap calon BPKN, penyampaian RUU tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN (P2APBN) dan hasil evaluasi prolegnas RUU prioritas tahun 2020. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan paparan saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7). Rapat Paripurna DPR masa sidang IV tahun 2019-2020 itu dihadiri 96 anggota DPR secara fisik dan 226 secara virtual itu beragendakan hasil uji kepatutan deputi Gubernur Bank Indonesia, penetapan pemberian pertimbangan terhadap calon BPKN, penyampaian RUU tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN (P2APBN) dan hasil evaluasi prolegnas RUU prioritas tahun 2020. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Puan Maharani resmi menutup masa persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020, Kamis (16/7). DPR memasuki masa reses hingga 13 Agustus 2020 mendatang.

"Atas nama Pimpinan DPR, saya mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia, mulai tanggal 17 Juli 2020 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2020 DPR memasuki masa reses Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamus (16/7).

Baca Juga

Puan menjelaskan, dalam masa persidangan IV kali ini DPR bersama Pemerintah telah melakukan penyelesaian pembahasan terhadap sejumlah RUU, yaitu UU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, lalu UU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Treaty of Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Between the Republic of Indonesia and the Swiss Confederation).

Kemudian UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on Cooperation in the Field of Defence).

Di samping itu, Puan menambahkan, DPR bersama Pemerintah dan DPD juga telah melakukan evaluasi terhadap Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dengan mengurangi 16 RUU dari daftar Prolegnas Prioritas. Selain itu terdapat tiga RUU yang ditambahkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020, serta dua RUU sebagai pengganti RUU lama yang sudah masuk Prioritas Tahun 2020.

"Dengan demikian jumlah RUU yang ada dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020 sebanyak 37 RUU," ujarnya.

Mantan Menko PMK itu mengajak para anggota DPR di masa reses ini untuk  bersama-sama bergotong-royong dalam memperkuat pelaksanaan  protokol kesehatan. Ia berpesan agar para anggota DPR mempergunakan kesempatan massa reses untuk menyampaikan tugas-tugas konstitusional yang telah dilaksanakan oleh DPR kepada rakyat.