Kamis 16 Jul 2020 21:08 WIB

Anjani Jadi Tersangka Setelah Tabrak Tiga Pemotor

Anjani Rahma tak ditahan, karena Polrestro Jaktim menganggap tersangka kooperatif.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kendaraan penyok di bagian depan usai mengalami tabrakan (ilustrasi).
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Kendaraan penyok di bagian depan usai mengalami tabrakan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Lalu Lintas Polrestro Jakarta Timur menetapkan pengendara Honda HRV yang menabrak tiga pemotor sebagai tersangka. Namun pengendara atas nama Anjani Rahma Pramesti (23 tahun) tidak ditahan di kantor polisi. Dia diwajibkan untuk melapor.

"Sudah ditetapkan tersangka, tapi gak ditahan ya, tersangka koperatif," kata Kanit Laka Lantas Polrestro Jaktim AKP Agus Suparyanto di Jakarta, Kamis (16/7).

Terkait dengan hasil tes urine terhadap tersangka, Agus mengatakan, hingga Kamis malam belum keluar hasilnya. Begitu pula dengan proses penyelidikan terkait dugaan adanya pengendara lain selain Anjani yang terlibat kecelakaan tersebut. "Untuk tes urine maupun penelusuran pengendara lain yang terlibat kecelakaan belum ada hasil sampai saat ini," ujarnya.

Anjani dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 juta. Mobil yang dikemudikan Anjani dilaporkan menabrak dua orang hingga tewas dan satu lainnya luka parah saat melaju di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (15/7) pukul 23.45 WIB.

Saat melaju dari arah utara ke selatan, mobil Anjani menabrak sepeda motor hingga pengendara dan penumpangnya tewas di tempat. Selain itu, mobil Anjani juga menabrak satu orang lainnya yang sedang mendorong motor hingga menderita luka serius.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement