Kamis 16 Jul 2020 20:33 WIB

Nasib RUU HIP Diatur di Masa Sidang Berikut

RUU HIP masih belum jelas pencabutannya.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah massa saat melaksanakan aksi tolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7). Aksi itu menuntut DPR untuk mencabut RUU HIP dari prolegnas dan pengusutan inisiator RUU tersebut. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah massa saat melaksanakan aksi tolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7). Aksi itu menuntut DPR untuk mencabut RUU HIP dari prolegnas dan pengusutan inisiator RUU tersebut. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD datang ke DPR RI pada Kamis (16/7) untuk mengusulkan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), nasib RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) tetap belum terang. Pimpinan DPR menyatakan nasib RUU HIP akan ditentukan di masa sidang berikutnya.

"Mekanisme akan dibicarakan apakah dicabut atau penggantinya ini akan diatur masa sidang depan dan walau diganti dengan BPIP yang hanya mengatur lembaga," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat dikonfirmasi, Kamis (16/7).

Baca Juga

Dasco mengatakan, DPR RI tidak akan membahas sebelum menerima masukan yang komplit dari masyarakat. Artinya nasib RUU HIP masih belum jelas pencabutannya.

Politikus Gerindra Gerindra itu mengatakan, pemerintah memang tidak menyetujui pembahasan RUU HIP yang membahas ideologi Pancasila. Atas dasar itu, Menkopolhukam Mahfud MD hadir ke DPR RI pada Kamis (16/7) ini untuk mengusulkan RUU BPIP.

"Sebagai gantinya pemerintah mengusulkan RUU BPIP yang mengatur lembaga yang bertugas untuk mensosialisasikan pancasila yang sudah final," kata Dasco menegaskan.

Sebagaimana diketahui, DPR RI menerima perwakilan pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyerahkan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP). Dikatakannya, konsep RUU tersebut berbeda dengan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU BPIP).

"Ada dua lampiran lain (diserahkan) yang terkait dengan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila," ujar Mahfud di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7).

Ia mengatakan, RUU BPIP merupakan respons terkait polemik yang mengiringi RUU HIP. Selain itu, RUU BPIP akan memuat TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme.

"Itu ada di dalam RUU ini menjadi menimbang butir dua sesudah Undang-Undang Dasar 1945, menimbangnya butir dua itu TAP MPRS Nomor 25 Tahun '66," ujar Mahfud.

Perumusan Pancasila juga akan kembali merujuk pada 18 Agustus 1945. Di mana tertuang dalam pembukaan UUD 1945, dengan lima sila dalam satu kesatuan makna dan satu tarikan napas pemahaman.

"Ini adalah satu sumbang saran dari pemerintah kepada DPR dan tadi kami bersepakat ini akan dibuka seluas-luasnya masyarakat yang ingin berpartisipasi membahasnya dan mengkritisinya," ujar Mahfud.

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani memastikan bahwa lembaganya akan menerima berbagai pendapat dari berbagai elemen terkait RUU BPIP. RUU ini, tegas Puan, tidak akan mengintervensi ideologi Pancasila. "Substansi pasal-pasalbBPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP," ujar Puan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement