Kamis 16 Jul 2020 20:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri Diperlukan dalam Penanggulangan Teroris

BNPT sendiri selama ini lebih banyak berfokus pada upaya Pencegahan.

Aparat TNI dan Polisi bersiap mendistribusikan makanan untuk warga kurang mampu di Posko Sinergitas Dapur Umum Peduli Covid19 di Pasar Seni Gabusan, Bantul, Yogyakarta, Jumat (8/5). Sebanyak paket nasi kotak yang dibuat di dapur umum yang digawangi TNI dan Polri
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Aparat TNI dan Polisi bersiap mendistribusikan makanan untuk warga kurang mampu di Posko Sinergitas Dapur Umum Peduli Covid19 di Pasar Seni Gabusan, Bantul, Yogyakarta, Jumat (8/5). Sebanyak paket nasi kotak yang dibuat di dapur umum yang digawangi TNI dan Polri

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Penanggulangan terorisme di Indonesia adalah tanggung jawab semua pihak termasuk aparat pertahanan dan keamanan dari unsur TNI-Polri. Sesuai diamanatkan dalam Undang–Undang (UU) Nomor 5 tahun 2018, maka perlu kerjasama dan sinergitas dari TNI-Polri untuk mewujudkan penanggulangan terorisme di Indonesia.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar dalam sambutannya pada acara silaturahmi dalam rangka peningkatan kerjasama BNPT dengan instansi lain dalam penanggulangan terorisme yang dihadiri Komandan Pasukan Khusus dari TNI dan Polri yang berlangsung di kantor BNPT Komplek IPSC Sentul, Kabupaten Bogor, Selasa (7/7).

"Diperlukan sinergitas TNI-Polri pada aspek pencegahan dalam konteks deteksi inteijen. Lalu  pembinaan teritorial melalui aparat teritorial Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam konteks wawasan kebangsaan, termasuk penyiapan sumber daya ketika menghadapi ancaman terorisme dengan ancaman tingkat tinggi,' ujar Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar.

Acara tersebut dihadiri Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) TNI-AD, Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa, SE., M.Tr. (Han), Komandan Korps Marinir (Dankormar) TNI-AL Mayjen TNI (Mar) Suhartono, M.Tr (Han), Komandan Korps Pasukan Khas  (Dankorpaskhas) TNI-AU,

Marsda TNI Eris Widodo Yuliastono (Han), Komandan Korps Brigade Mobil (Dankorbrimob) Polri, Irjen Pol Anang Revandoko serta Wakil Komandan Komando Operasi Khusus (Wadan Koopssus) TNI, Brigjen TNI (Mar) Widodo.

Lebih lanjut Kepala BNPT menjelaskan bahwa sesuai yang diamanat dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Terorisme, BNPT sendiri selama ini lebih banyak berfokus pada upaya Pencegahan

"Seperti yang tadi juga telah ditampilkan pada video profil BNPT, kami di BNPT memang lebih berfokus pada upaya pencegahan. Karena Undang-Undang tersebut ada 3 kewajiban pemerintah dalam melaksanakan penanggulangan terorisme yaitu Kesiapsiagaan Nasional, Kontra Radikalisasi dan Deradikalisasi," kata mantan Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan (Waka Lemdiklat) Polri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement