Jumat 17 Jul 2020 01:40 WIB

ICW: Proses Hukum Pihak yang Terlibat Pelarian Djoko T

Djoko Tjandra dapat dengan mudah lalu lalang di Indonesia. 

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menyayangkan, buronan kasus korupsi, Djoko Tjandra, dapat dengan mudah lalu lalang di Indonesia. Padahal, yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik kejahatan korupsi dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp 546 miliar. 

Oleh karena itu, ICW mendesak agar semua yang terlibat pelarian Djoko Tjandra harus diproses hukum. Apalagi pihak Kepolisian telah mengambil langkah terhadap Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, yang diduga turut serta membantu pelarian Djoko Tjandra dengan mengeluarkan surat jalan. 

"Kapolri harus segera memecat Brigjen Prasetijo Utomo dari anggota Kepolisian dan meneruskan persoalan ini ke ranah hukum," tegas Kurnia saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (16/7).

Kurnia juga menuntut agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan atas indikasi tindak pidana korupsi (suap) yang diterima pihak-pihak tertentu yang membantu pelarian dan memfasilitasi buronan Djoko Tjandra untuk bisa mondar-mandir ke Indonesia tanpa terdeteksi. Begitu juga Kejaksaan Agung harus segera melaksanakan pendeteksian keberadaan sekaligus menangkap Djoko Tjandra agar yang bersangkutan menjalani masa hukuman.  

"Pemulihan kerugian negara dengan melacak dan merampas uang ratusan miliar yang harus dikembalikan ke negara. Evaluasi serta merombak tim eksekusi kejaksaan karena terbukti gagal meringkus Djoko Tjandra," ungkap Kurnia.

Selanjutnya lembaga terkait untuk segera melakukan pemeriksaan atas berbagai kejanggalan dalam hal kedatangan Djoko Tjandra ke Indonesia. Ia meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memeriksa petugas-petugas yang bertanggung jawab menjaga di lokasi kedatangan Djoko Tjandra dan menerbitkan paspor buronan ini.

"Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil agar menelusuri kemungkinan peran-peran lain yang membantu proses administrasi data kependudukan Djoko Tjandra," pinta Kurnia.

Kurnia juga mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengadakan pemeriksaan internal terhadap oknum kepegawaian yang menerima berkas permohonan PK atas nama terpidana Djoko Tjandra. "Kepolisian harus enyelidiki oknum kepolisian lainnya yang diduga terlibat dalam proses pembuatan surat jalan serta penghapusan data red notice interpol," tegasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement