DPR Setujui Evaluasi Prolegnas Prioritas 2020

Enam RUU telah disahkan menjadi undang-undang, lima diantaranya adalah RUU kumulatif

Kamis , 16 Jul 2020, 17:53 WIB
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas berbicara saat memimpin rapat kerja di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2020). Rapat membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Cipta Kerja, khususnya Bab V soal perkoperasian dan Bab VII soal dukungan riset serta inovasi.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas berbicara saat memimpin rapat kerja di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2020). Rapat membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Cipta Kerja, khususnya Bab V soal perkoperasian dan Bab VII soal dukungan riset serta inovasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang ke-IV Masa Sidang 2019-2020, Kamis (16/7). Dalam rapat paripurna tersebut DPR menyetujui hasil evaluasi program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.

"Apakah laporan badan legislasi atas hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program legislasi nasional RUU prioritas dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada anggota DPR lainnya.

Baca Juga

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas melaporkan hasil evaluasi prolegnas RUU prioritas tahun 2020. Dalam paparannya, Supratman menyebut bahwa dari 50 prolegnas RUU prioritas tahun 2020, Sebanyak 36 RUU disiapkan oleh DPR, 13 RUU disiapkan pemerintah, 1 RUU disiapkan DPD.

"Enam RUU telah disahkan menjadi undang-undang, lima diantaranya adalah RUU kumulatif terbuka, delapan RUU dalam tahap pembicaraan tingkat I, satu RUU kumulatif terbuka, tiga RUU menunggu surat presiden, tiga RUU selesai harmonisasi di badan legislasi, dua RUU dalam proses harmonisasi, 34 RUU dalam proses penyusunan di DPR bersama pemerintah," ujar Supratman.

Dari capaian tersebut, Supratman menjelaskan bahwa baleg berpandangan RUU prioritas 2020 yang sudah ditetapkan bersama dengan pemerintah sebanyak 500 tidak realistis. Baleg dan Kemenkumham kemudian menyepakati mengurangi 16 RUU dari prolegnas RUU prioritas 2020.

Enam belas RUU yang resmi dicabut oleh DPR antara lain RUU tentang Badan Siber Sandi Negara (BSSN), RUU Penyiaran, RUU Pertanahan, RUU tentang Kehutanan dan RUU tentang Perikanan, RUU tentang jalan, RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kemudian, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS), RUU tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Lalu, RUU tentang Gerakan Pramuka, RUU tentang Otoritas jasa Keuangan. Kemudian  Rancangan Undang-undang usulan anggota yang didrop dari Prolegnas Prioritas 2020 antara lain RUU tentang Pendidikan Kedokteran, RUU tentang Kefarmasian, RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional, RUU Tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial, dan RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional.

Berikut daftar program legislasi nasional perubahan rancangan undang-undang prioritas tahun 2020:

1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentan Pemilihan Umum

2. RUU tentang Kitab UU Hukum Pidana

3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

4. RUU tentang Jabatan Hakim

5. RUU perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN

8. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara

9. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan

10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulan Bencana

11. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan

12. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional

13. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai (carry over)

14. RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

15. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI

16. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila

17. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

18. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN

19. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat

20. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak

21. Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan Keluarga

22. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol

23. Rancangan Undang-Undang tentang Profesi Psikologi

24. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji)

25. Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional

26. Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja

27. Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian

28. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

29. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi

30. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

31. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK

32. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)

33. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

34. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.

35. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

36. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

37. RUU tentang Daerah Kepulauan

Daftar RUU prioritas tahun 2020 yang ditetapkan oleh DPR, pemerintah, dan DPD untuk dilanjutkan pembahasannya pada DPR periode 2019-2024 (carry over):

1. RUU tentang KUHP

2. RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan

3. RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai

4. RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara..

Daftar RUU Kumulatif Terbuka:

1. Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional

2. Daftar RUU Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi

3. Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

4. Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota

5. Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-undang menjadi Undang-undang.