Kamis 16 Jul 2020 13:10 WIB

Keluarga George Floyd Ajukan Gugatan Ganti Rugi

Keluarga George Floyd telah mengajukan gugatan meminta ganti rugi

Rep: Dwina Agustin/ Red: Christiyaningsih
Seorang pelayat berhenti di dekat peti mati George Floyd saat kunjungan publik ke Floyd di gereja Fountain of Praise, di Houston, Texas, AS, Senin (8/6). Sebuah video dari CCTV yang diposting online pada 25 Mei lalu, memperlihatkan George Floyd (46) memohon kepada petugas yang menangkap bahwa dia tidak bisa bernapas saat seorang petugas berlutut di lehernya. Pria kulit hitam tak bersenjata itu kemudian meninggal dalam tahanan polisi dan keempat petugas yang terlibat dalam penangkapan itu telah didakwa dan ditangkap.
Foto: EPA-EFE/Godofredo A. Vasquez / POOL
Seorang pelayat berhenti di dekat peti mati George Floyd saat kunjungan publik ke Floyd di gereja Fountain of Praise, di Houston, Texas, AS, Senin (8/6). Sebuah video dari CCTV yang diposting online pada 25 Mei lalu, memperlihatkan George Floyd (46) memohon kepada petugas yang menangkap bahwa dia tidak bisa bernapas saat seorang petugas berlutut di lehernya. Pria kulit hitam tak bersenjata itu kemudian meninggal dalam tahanan polisi dan keempat petugas yang terlibat dalam penangkapan itu telah didakwa dan ditangkap.

REPUBLIKA.CO.ID, MINNEAPOLIS -- Keluarga George Floyd telah mengajukan gugatan terhadap kota Minneapolis dan empat petugas polisi yang didakwa atas kematiannya, Rabu (15/7). Pihak keluarga menuduh para petugas itu melanggar hak-hak Floyd saat menahannya, sedangkan pemerintah kota membiarkan budaya kekuatan yang berlebihan, rasisme, dan kekebalan hukum berkembang di kepolisian.

Gugatan tersebut meminta ganti rugi dan kerusakan khusus dalam jumlah yang akan ditentukan oleh juri. Pengajuan ini juga meminta penerima ditunjuk untuk memastikan kota melatih dan mengawasi petugas kepolisiannya dengan baik di masa depan.

Baca Juga

"Kami berusaha untuk menetapkan prioritas untuk membuatnya menjadi penghalang secara finansial bahwa polisi tidak akan secara salah membunuh orang-orang yang terpinggirkan, terutama orang kulit hitam di masa depan," kata pengacara keluarga Floyd, Benjamin Crump.

Dikutip dari Aljazirah, gugatan menuduh Departemen Kepolisian Minneapolis bersalah atas kematian Floyd. Kondisi ini diakibatkan dari pembiaran budaya rasisme sistemik dan perlakuan yang berbeda kepada Komunitas Kulit Berwarna.

"Kota Minneapolis memiliki sejarah kebijakan, prosedur, dan ketidakpedulian yang disengaja yang melanggar hak-hak tahanan, khususnya pria kulit berwarna, dan menyoroti perlunya pelatihan dan disiplin petugas," ujar Crump.

Floyd merupakan pria kulit berwarna yang meninggal pada 25 Mei setelah perwira polisi kulit putih bernama Derek Chauvin menekan lututnya ke lehernya selama hampir sembilan menit. Padahal saat itu terjadi, Floyd mengatakan ia tidak bisa bernapas.

Chauvin telah didakwa dengan pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, dan pembunuhan. Sedangkan tiga petugas lainnya yang berada di tempat kejadian yakni Tou Thao, Thomas Lane, dan J Kueng dituduh membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan tingkat dua dan pembunuhan.

Keempat petugas itu dipecat sehari setelah kematian Floyd, yang memicu protes yang menyebar di seluruh dunia. Kematian Floyd juga memicu pembahasan untuk menghapuskan Departemen Kepolisian Minneapolis dan menggantinya dengan departemen keselamatan publik yang baru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement