Kamis 16 Jul 2020 09:44 WIB

Legislator: Tinjau Ulang Regulasi Hambat Pelaksanaan PJJ

Peraturan yang ada saat ini berpotensi mengancam kampus bila dilakukan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI meninjau ulang semua regulasi terkait pelaksanaan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ). Menurutnya, peraturan yang ada saat ini berpotensi mengancam kampus bila dilakukan.

"Salah satunya adalah Permenristekdikti nomor 51 tahun 2018 yang bisa berdampak pada pencabutan izin kampus bila melanggar ketentuan PJJ," kata Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (15/7). 

Baca Juga

Saat ini, hampir seluruh kampus di tanah air melakukan pembelajaran jarak jauh akibat pandemi. Dalam pasal 53 ayat (1) b di Permenristekdikti 51/2018, setiap kampus yang menyelenggarakan PJJ harus berakreditasi A. 

Bila ketentuan tersebut dilanggar, maka sanksi penutupan sudah mengancam. "Padahal selama pandemi, semua jenis kampus mau tidak mau PJJ," ujarnya.

Politikus PKS itu mendesak Kemendikbud RI menyelaraskan regulasi tentang pelaksanaan PJJ antara Undang-Undang dengan aturan di bawahnya. Hal itu dilakukan agar PJJ sebagai bagian dari sisdiknas dan metode pembelajaran di masa pandemi dan setelahnya tidak menjadi kendala.

Lagipula, imbuhnya, konsideran aturan Permenristek-dikti sudah tidak relevan dengan subjek yang mengatur. Selain itu, Fikri juga menyampaikan pentingnya penggunaan platform daring buatan anak negeri dalam mendukung pelaksanaan PJJ. 

"Kemendikbud RI perlu mendukung dan menyosialisasikan tentang penggunaan aplikasi lokal dan mempersiapkan dengan baik agar PJJ tidak tergantung pada produk asing," saran dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement