Kamis 16 Jul 2020 08:47 WIB

Rata-Rata Penumpang KA Jarak Jauh Naik 192 Persen

KAI sudah menambah perjalanan tiga KA jarak jauh.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah calon penumpang duduk di ruang tunggu Stasiun Gambir, Jakarta, Sabtu (11/7). PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat peningkatan penumpang kereta api (KA) jarak jauh pada Juli 2020.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Sejumlah calon penumpang duduk di ruang tunggu Stasiun Gambir, Jakarta, Sabtu (11/7). PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat peningkatan penumpang kereta api (KA) jarak jauh pada Juli 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat peningkatan penumpang kereta api (KA) jarak jauh pada Juli 2020. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan rata-rata volume harian KA jarak jauh pada Juli 2020 sebanyak 6.494 pelanggan perhari.

“Angka ini naik 192 persen dibanding rata-rata volume harian pada Juni 2020 sebanyak 2.223 pelanggan per hari,” kata Joni dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (16/7).

Baca Juga

Kenaikan tersebut menurutnya ditunjang dengan bertambahnya perjalanan KA yang dioperasikan. Joni memastikan KAI akan terus menambah jumlah perjalanan kereta api secara berkala.

“Penambahan jumlah perjalanan ini dilakukan sebagai komitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api,” ungkap Joni.

Sebelumnya, KAI sudah menambah perjalanan tiga KA jarak jauh. Ketiga KA tersebut yakni KA Argo Parahyangan relasi Gambir-Bandung (PP), KA Bima relasi Gambir-Malang (PP), dan KA Sembrani relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi (PP).

“KAI menambah layanan KA Jarak Jauh Komersial kelas luxury, eksekutif, dan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan kebiasaan baru yang ketat,” kata Direktur Niaga KAI Maqin U Norhadi.

Pada tahap awal, lanjut Maqin, ketiga KA tersebut baru akan dioperasikan pada Jumat, Sabtu, dan Ahad. Menurutnya, penambahan perjalanan yang hanya dilakukan pada akhir pekan dikarenakan minat masyarakat untuk bepergian dengan KA jarak jauh lebih tinggi.

“Perjalanan KA tersebut akan terus dievaluasi pengoperasiannya, menyesuaikan dengan perkembangan di lapangan,” tutur Maqin.

KAI juga saat ini tidak mewajibkan penumpang membawa Surat Izin Keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta. Syarat tersbeut digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store. Meskipun begitu, penumpang tetap harus membawa surat bebas virus Covid-19 dengan melakukan tes cepat atau tes PCR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement