Kamis 16 Jul 2020 08:22 WIB

Pemkot Bogor Ajukan Raperda Transportasi Atur Trem dan TOD

Langkah pengajuan Raperda ini salah satu upaya mengatasi kemacetan di Kota Bogor.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Andi Nur Aminah
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto
Foto: Republika/Nugroho Habibi
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Saat ini, Pemkot telah mengajukan usulan rancangan perda itu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menjelaskan, dalam point raperda itu akan dimasukkan aturan mengenai moda transportasi berbasis rel atau trem dan juga Transit Oriented Development (TOD) di Kota Bogor. Langkah itu, sebagai salah satu upaya untuk mengatasi kemacetan di Kota Bogor.

Baca Juga

“Intinya karena ada pengembangan trem, kemudian terintegrasi juga dengan bus, makanya harus diatur lebih detail lagi,” ujar kata Bima di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (15/7).

Bima menjelaskan, raperda itu akan menjadi rujukan regulasi untuk mengatur transportasi di Kota Bogor. Terlebih, raperda itu juga untuk menyambut kedatangan Light Rail Transit (LRT) yang berujung di Baranangsiang, Kota Bogor. “Jadi terintegrasi konsepnya dengan Jakarta, dan sekitarnya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Bima mengatakan, pihaknya juga sedang menyusun draft perubahan atas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor tahun 2011-2031. Saat ini, revisi itu telah diajukan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). "Karena diatur juga terkait Stasiun LRT dan pengembangan kawasan-kawasan di Kota Bogor," ujarnya. 

Selain itu, pihaknya juga membahas Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2021. KUA-PPAS tahun 2021 akan difokuskan pada pemulihan ekonomi dan kesehatan akibat Covid-19.

Bila pandemi Covid-19 berkepanjangan, Bima menjelaskan, kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan lebih ditekankan pada penanganan Covid-19. Sebab, pandemi memaksa banyak program yang harus dialihkan.

“Kecuali kalau keuangan kita bisa cepat recovery-nya mungkin yang lain-lain bisa dilakukan, tapi kita tidak mau cepat ambil keputusan keuangan akan normal. Jadi sekarang masih kita amati dulu," jelasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement