Baleg Dorong Diskusi RUU Ciptaker Pemerintah dan Buruh

Diskusi diperlukan untuk menemui titik sepakat bagi semua pihak

Rabu , 15 Jul 2020, 23:04 WIB
Aktivis Gerakan #BersihkanIndonesia membawa cermin saat mengikuti aksi di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020). Aksi tersebut untuk menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Aktivis Gerakan #BersihkanIndonesia membawa cermin saat mengikuti aksi di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020). Aksi tersebut untuk menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mendorong adanya diskusi terkait RUU Cipta Kerja. Khususnya, antara serikat pekerja dan buruh dengan pemerintah.

Apalagi, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah menyatakan mengundurkan diri dari tim teknis yang membahas omnibus law RUU Cipta Kerja. Padahal, diskusi diperlukan untuk menemui titik sepakat bagi semua pihak.

Baca Juga

"Saya melihat semangat untuk mencari titik temu tidak terwujud di forum tersebut, yang terjadi malah penegasan kepentingan masing-masing," ujar Willy saat dihubungi, Rabu (15/7).

Jika tak menemui titik temu dengan serikat pekerja, bukan tak mungkin klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja tak kunjung selesai. Willy pun mengusulkan agar klaster tersebut dibahas terpisah.

"Klaster ketenagakerjaan ini lebih baik dibahas tersendiri saja, tidak perlu ada di RUU Cipta Kerja ini. Ia masuk ke revisi UU Ketenagakerjaan misalnya," ujar Willy.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi menilai tarik diri KSPI dari tim teknis merupakan hak mereka. Menurutnya, permasalahan tersebut harus segera diselesaikan oleh pemerintah.

"Itu hak buruh di tim teknis pemerintah ya. Dan itu ranahnya di pemerintah bukan di Baleg," ujar Baidowi.

Diharapkan, serikat pekerja dapat segera satu suara dengan pemerintah terkait RUU Cipta Kerja. Meskipun klaster ketenagakerjaan yang menuai polemik kan dibahas paling akhir oleh Baleg.

"Terkait klaster ketenagakerjaan nanti akan dibahas dibagian akhir. Jadi masih banyak waktu untuk ruang diskusi," ujar Baidowi.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan keluar dan mengundurkan diri dari tim teknis yang membahas omnibus law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Tim ini dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan tujuan untuk mencari jalan keluar atas buntunya pembahasan klaster ketenagakerjaan.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, setidaknya ada empat alasan mengapa keputusan untuk keluar dari tim teknis diambil. "Pertama, tim tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan kesepakatan apapun. Tetapi hanya mendengarkan masukan dari masing-masing unsur," kata Said dalam siaran persnya, Ahad (12/7).