Rabu 15 Jul 2020 16:27 WIB

PP Muhammadiyah Tegaskan Tolak RUU Cipta Kerja

RUU Cipta Kerja ditolak PP Muhammadiyah.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
   PP Muhammadiyah Tegaskan Tolak RUU Cipta Kerja. Foto: Ilustrasi Gedung DPR
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
PP Muhammadiyah Tegaskan Tolak RUU Cipta Kerja. Foto: Ilustrasi Gedung DPR

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- PP Muhammadiyah mendatangi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, kompleks parlemen DPR, Jakarta, pada Rabu (15/7). Pertemuan ini diagendakan untuk merespons proses pembahasan dan rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

PP Muhammadiyah diwakili oleh Muhammad Busyro Muqoddas selaku ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, dan Maneger Nasution sebagai wakil ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah. Kedatangan ini dilakukan karena Muhammadiyah memandang perlu untuk kembali mempertegas sikapnya terhadap RUU tersebut.

Baca Juga

Maneger menuturkan, Muhammadiyah menyayangkan proses pembahasan RUU Cipta Kerja yang cenderung tertutup, tidak akuntabel dan minim partisipasi publik. Penyusunan RUU Cipta Kerja sejatinya memperhatikan kepentingan bangsa dan negara secara menyeluruh, bukan hanya kepentingan ekonomi kelompok tertentu, apalagi kepentingan asing.

"RUU tersebut juga abai terhadap etika lingkungan (environmental ethics) dan tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat lebih luas. Secara substantif, RUU tersebut juga berwatak represif dan cenderung melanggar hak-hak warga negara," kata Maneger dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (15/7).

Dia menyebutkan, jika berbagai titik lemah dalam RUU Cipta Kerja tidak diperhatikan, akan berimplikasi secara luas kepada keberlangsungan hidup bangsa dan negara khususnya dalam pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam.

"Penetapan RUU melalui metode omnibus dengan membuat efisien karena sekali kerja mendapat sekian luas bidang pengaturan, itu dapat menyesatkan karena tidak semua yang diatur adalah benda fisik, tetapi juga berhadapan dengan perbedaan (yang) bersifat jasad, spesies, lanskap, kondisi sosial dan kebudayaan," terangnya.

Terlebih, lanjut Maneger, RUU Cipta Kerja juga dikhawatiran berdampak sosial sangat luas khususnya di kalangan buruh. Selain itu, RUU tersebut dibahas dalam situasi pandemi Covid-19 di mana publik sibuk dengan beban darurat corona. Publik khawatir nasib RUU Cipta Kerja beda tipis dengan RUU KPK yang dibahas secara diam-diam lalu tiba-tiba disahkan.

Karena itu, Maneger mengatakan, PP Muhammadiyah meminta agar pembahasan RUU Cipta Kerja itu ditunda. Sebab saat ini tengah berada dalam situasi keprihatinan bangsa sebagai dampak serius multidimensional dari Covid-19.

Selain itu, Maneger menambahkan, PP Muhammadiyah menolak dengan tegas substansi RUU Cipta Kerja karena bertentangan dengan jiwa dan nilai-nilai dasar moralitas konstitusi. PP Muhammadiyah berharap kebesaran hati pembuat UU untuk menarik draf RUU tersebut.

"Sekiranya pembuat UU meningkatkan komitmennya pada ikhtiar peningkatan perekonomian negara, hendaknya ditempuh dengan penuh seksama dalam bentuk kajian etik-akademis yang didasarkan pada sikap konsisten terhadap moralitas konstitusi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement