Rabu 15 Jul 2020 13:12 WIB

Polisi Tengah Susun Berkas Perkara Kelompok John Kei

Kasus John Kei sudah mulai dilakukan pemberkasan

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
John Kei (kiri) memperagakan reka ulang perencanaan penyerangan di Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/7/2020). Pada rekonstruksi tersebut John Kei bersama anak buahnya memperagakan 8 adegan di 2 lokasi. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
John Kei (kiri) memperagakan reka ulang perencanaan penyerangan di Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/7/2020). Pada rekonstruksi tersebut John Kei bersama anak buahnya memperagakan 8 adegan di 2 lokasi. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun berkas perkara pembunuhan berencana kelompok John Kei terhadap Nus Kei. Nantinya, berkas perkara itu akan dikirim ke kejaksaan.

"Untuk kasus John Kei sudah mulai dilakukan pemberkasan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (15/7).

Di sisi lain, sambung Yusri, pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap delapan orang anak buah John Kei yang buron. Dia menyebut, keterlibatan kedelapan orang tersebut tidak terlalu vital dalam kasus itu.

Namun, menurut Yusri, delapan orang itu tetap bersalah lantaran ikut membantu memuluskan aksi keji itu. "Kita masih kejar delapan orang anak buat John Kei," imbuhnya.

Sebelumnya, polisi menangkap kelompok John Kei lantaran melakukan penyerangan terhadap kelompok Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Tangerang; dan Cengkareng pada Ahad (21/6) lalu. Aksi itu diduga dilakukan berdasarkan persoalan pembagian hasil penjualan tanah antara John Kei dan pamannya, Nus Kei.

Kini, polisi telah menahan 37 orang tersangka dalam kasus tersebut, termasuk John Kei. Sementara itu, masih ada delapan orang lainnya yang berstatus buron.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement