Rabu 15 Jul 2020 10:31 WIB

Soal Surat Jalan Djoko T, Kabareskrim Janji Tindak Tegas

Divisi Profesi dan Pengamanan Polri akan mendalamisurat jalan dari Biro Korwas.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Agus Yulianto
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers.
Foto: Antara/Reno Esnir
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera mendalami surat jalan buron korupsi Joko Tjandra yang dikeluarkan salah satu bironya, yakni Biro Koordinasi dan Pengawasan (Birokorwas) PPNS. Bila informasi tersebut benar, Bareskrim juga berjanji menindak tegas.

Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk mendalami informasi surat jalan yang dikeluarkan Biro Korwas tersebut.

"Kalau memang terbukti, saya akan lakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat. Ini untuk menjaga marwah institusi, sekaligus peringatan keras bagi seluruh anggota yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran yg dapat merugikan dan merusak nama baik institusi," kata Listyo Sigit melalui pesan singkatnya pada Republika, Rabu (15/7).

Listyo menegaskan, dirinya tidak pernah ragu untuk menindak tegas oknum-oknum anggota yang terbukti melakukan pelanggaran dan juga memberi peringatan bagi personsl agar menjaga marwah institusi Polri. "Itu komitmen untuk jaga institusi. Namun tetap kita periksa dulu di Divpropam untuk cek kebenaran, kalau ada tanda-tanda langsung kita berikan tindakan tegas," ujar Listyo.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menyebut surat jalan yang dipakai buron korupsi Joko Tjandra dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. "IPW mengecam keras tindakan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri yang sudah mengeluarkan Surat Jalan kepada Djoko Tjandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam pesan yang diterima Republika, Rabu (15/7).

Surat Jalan untuk Djoko Tjandra diduga dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. Surat itu ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Dalam surat jalan tersebut, Djoko Tjandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.

Sebelumnya juga, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan foto surat jalan Buron Korupsi Djoko Tjandra pada Komisi III (Hukum) DPR RI pada Selasa (14/7). Komisi Hukum DPR diharapkan mengambil tindakan atas surat jalan yang dikeluarkan oleh salah satu institusi pemerintah itu.

"Untuk itu saya datang ke sini untuk menyuplai data, tidak saya pakai sendiri, saya juga serahkan ke ambudsman, tapi kemudian karena gegap gempitanya saya meluangkan waktu datang ke sini," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement