Soal Pembentukan Tim Pemburu Koruptor, Ini Kata Komisi III

Inpres tentang Tim Pemburu Koruptor sudah berada di Kemenko Polhukam.

Rabu , 15 Jul 2020, 07:01 WIB
Ketua Komisi III DPR Herman Hery (berkaca mata)
Foto: Republika /Prayogi
Ketua Komisi III DPR Herman Hery (berkaca mata)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery merespons rencana pengaktifan Tim Pemburu Koruptor (TPK) seperti yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD. Herman mengingatkan, agar tim yang dibentuk memiliki integritas.

"Menurut pendapat kami, apa pun yang dibikin kalau tidak memiliki integritas yang memadai, 100 tim dibikin pun tidak akan ada gunanya," kata Herman di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Selasa (14/7).

Herman mengatakan, pada dasarnya Undang-undang yang ada sebenarnya sudah cukup memadai untuk menjadi dasar hukum mengejar para buron koruptor. Eksekusi UU tersebut, termasuk pembentukan tim pun kata Herman, sudah menjadi wewenang pemerintah.

"Jadi mau dibikin tim pemburu apa pun atau apa pun namanya itu di ranah pemerintah," ujar Politikus PDI Perjuangan itu.

Instruksi Presiden (Inpres) tentang Tim Pemburu Koruptor sudah berada di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Proses pembentukan tim tersebut akan terus berjalan dan akan terbentuk secepatnya dengan memperhatikan masukan masyarakat.

"Sekarang Inpres tentang tim pemburu aset dan pemburu tersangka dan terpidana koruptor dan tindak pidana lain itu sudah ada di tangan Kemenko Polhukam. Sehingga secepatnya nanti akan segera dibentuk tim itu," ujar Menko Polhukam, Mahfud MD, di kantornya, Selasa (14/7).

Dia mengatakan, keputusan Menko Polhukan tentang pengaktifan kembali tim yang memburu koruptor, aset, tersangka, dan terpidana dalam tindak pidana yang melarikan diri atau yang bersembunyi, atau yang disembunyikan, sekarang terus berproses. Payung hukum untuk proses tersebut adalah Inpres.

"Tentu dengan menampung semua masukan-masukan dari masyarakat. Karena ini memang perlu kerja bareng. Ndak boleh berebutan dan ndak boleh saling sabot. Tetapi berprestasi pada posisi tugas masing-masing lembaga atau aparat yang oleh undang-undang ditugaskan untuk melakukan itu," tandas Mahfud.