Rabu 15 Jul 2020 00:05 WIB

Pernah Dihukum, Bapak di Depok Kembali Cabuli Anak Kandung

Pelaku pernah dihukum pada 2013 selama tiga tahun karena mencabuli anak pertamanya.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Agus Yulianto
Arist Merdeka Sirait
Arist Merdeka Sirait

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pernah dihukum dengan perbuatan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, seorang bapak yang berdomisili di Cipayung, Kota Depok, Sugianto (60 tahun) kembali melakukan aksi bejat cabulnya terhadap anak kandungya yang kedua, SS (10). 

"Pelaku pernah dihukum pada 2013 selama tiga tahun karena mencabuli anak pertamanya yang saat itu masih berusia sembilan tahun," ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait saat mendampingi ibu korban, SU (50) di Balai Wartawan Kota Depok, Selasa (14/7). 

Dia mengutarakan, SS sudah mendapatkan perlakuan tak senonoh dengan tindakan kekerasan seksual sejak pelaku keluar dari penjara pada 2016. "Awal diketahui tindakan bejat bapak kandungnya ini, korban SS bercerita kepada kakaknya bahwa dirinya telah 10 kali mendapatkan pelecehan seksual," terang Arist.

Atas perbuatan palaku yang terakhir dilakukan terhadap SS pada Mei 2020 lalu, ibu korban sudah melaporkannya ke Mapolrestro Depok sejak awal Juni 2020 lalu. "Namun menurut pengakuan ibu korban, pelaku yang tak lain adalah suaminya sendiri masih belum ditahan hingga saat ini. Oleh sebab itu, saya akan mendampingan kedua korban untuk meminta polisi melakukan penahanan terhadap pelaku," kata Arist.

Dia menambahkan, menurut Undang-Undang Perlindungan Anak tidak lebih dari 15 hari kasus kejahatan seksual itu sudah harus di masukan penyidikan dan kejaksaan. "Polisi harus segera melakukan penahanan. Apalagi pelaku sudah pernah dipenjara dengan perbuatan serupa," tegas Arist.

Menurut Arist, pelaku sudah pernah dihukum dalam kasus serupa ini sudah dianggap sebagai residivis. "Pelaku sudah masuk residivis, jadi dalam UU No 17 tahun 2016 residivis itu bisa dihukum diatas 10 tahun atau seumur hidup bahkan bisa dilakukan tindakan kebiri karena pelaku telah melakukan tindakan yang sama terhadap kedua anaknya," tegasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement