Selasa 14 Jul 2020 21:59 WIB

18 Lembaga akan Dibubarkan, Beberapa Jadi Pertimbangan

Pembubaran dan perampingan lembaga dilakukan demi meringkas organisasi.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Agus Yulianto
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedang mematangkan perampingan lembaga negara demi melakukan penghematan anggaran. Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memastikan akan ada 18 lembaga yang sedang dipertimbangkan untuk dibubarkan. Menurutnya, perampingan lembaga bisa mempercepat kinerja pemerintah.

Lantas apa saja lembaga yang dipertimbangkan untuk dibubarkan? Kepala Staf Presiden Moeldoko mengungkapkan, bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang meninjau kembali peran dan fungsi seluruh lembaga, seperti badan dan komisi. 

Fokusnya adalah lembaga yang dibentuk berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Sedangkan lembaga yang dibentuk di bawah Undang-Undang (UU) belum akan dirampingkan.

"Perlukah organisasi atau yang dikatakan kemarin 18 lembaga itu dihapus atau dievaluasi lagi agar kita betul-betul menuju sebuah efisiensi. Agar tidak gede banget hingga akhirnya fungsinya tidak begitu optimum," jelas Moeldoko di kantornya, Selasa (15/7).

Salah satu opsi perimpangannya adalah mengembalikan lagi peran lembaga kepada kementerian atau bagian lain dari pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi serupa. Misalnya, Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia) yang memiliki kedekatan peran dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Bila memang setelah dikaji peran Komnas Lansia bisa dijalankan oleh Kementerian PPPA, maka bisa saja lembaga tersebut akan dilebur ke dalam kementerian. Kemudian ada pula Badan Akreditas Olahraga yang tugas dan fungsinya sedang dikaji ulang.

"Kemudian Badan Akreditasi Olahraga. Bahkan ada tiga. Lalu Badan Restorasi Gambut (BRG), sementara ini perannya bagus menangani restorasi gambut. Tapi nanti juga akan dilihat. Dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB. Dari sisi optimalisasi gambut apakah cukup Kementerian Pertanian," jelas Moeldoko.

Moeldoko menyebutkan, presiden memiliki pandangan bahwa struktur organisasi yang berjalan saat ini harus memiliki fleksibilitas yang tinggi. Organisasi, ujar Moeldoko, juga harus adaptif terhadap perubahan lingkungan. Sementara poin ketiga, organisasi harus memiliki struktur yang sederhana agar bisa bekerja cepat.

"Karena presiden mengatakan kita bukan masuki sebuah area yang dimana dulu negara besar lawan negara kecil, negara lemah lawan negara berkembang. Sekarang adalah negara cepat itu yang menang," katanya.

Sebelumnya, presiden sudah memperjelas sinyal bahwa dirinya akan membubarkan sejumlah lembaga dan komisi. Menurutnya, pembubaran dan perampingan lembaga dilakukan demi meringkas organisasi. Ujungnya, biaya dan anggaran bisa dihemat.

"Dalam waktu dekat ini ada 18 (lembaga dirampingkan). Semakin ramping organisasi ya cost nya kan semakin bisa kita kembalikan. Anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke dirjen, direktorat, direktur, kenapa kita harus pake badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," jelas Jokowi di Istana Merdeka, Senin (13/7).

Presiden menyampaikan, tubuh organisasi yang lebih ringkas akan membuat kinerjanya bisa berlari kencang. Menurutnya, seluruh kementerian dan lembaga di Tanah Air harus bisa bekerja cepat demi bisa bersaing dengan negara lain. Apalagi, di tengah pandemi Covid-19 ini perlu ada percepatan kinerja demi menekan dampak ekonomi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement