Selasa 14 Jul 2020 20:57 WIB

Bawaslu Awasi Pelaksanaan Coklit Data Pemilih Pilkada 2020

Bawaslu juga awasi penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin
Foto: Republika/Prayogi
Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyiapkan jajaran panitia pengawas pemilihan kelurahan/desa untuk mengawasi pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2020. Selain validitas data pemilih, Bawaslu juga akan mengawasi penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. 

"Tahapan coklit ini tidak terlalu banyak yang berubah secara metode, yang menjadi beban tambahan pengawas dan penyelenggara lain adalah soal kepatuhan atas protokol kesehatan," ujar Anggota Bawaslu RI M Afifuddin dalam konferensi pers yang disiarkan daring, Selasa (14/7).

Baca Juga

Ia mengatakan, pengawas akan mengingatkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) maupun jajaran KPU yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) pada saat melakukan kegiatan coklit untuk segera mengenakannya. Hal ini dilakukan demi mencegah potensi penyebaran virus corona.

Afif menjelaskan, jajaran pengawas akan melekat pada PPDP yang melakukan coklit dengan mendatangi pemilih dari rumah ke rumah pada 15 Juli-13 Agustus 2020. Untuk memastikan kebersihan dan validitas data pemilih, Bawaslu meminta data pemilih dalam formulir model A-KWK kepada KPU.

 

Permintaan tersebut dituangkan dalam surat Nomor SS-0371/K.BAWASLU/PM.00.00/7/2020. Akan tetapi, melalui surat nomor 548/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020, KPU menyatakan tidak dapat memberikan formulir model A-KWK tersebut. 

Berdasarkan hasil pemetaan Bawaslu, terdapat 173 KPU Kabupaten/Kota yang tidak memberikan formulir model A-KWK dan 32 KPU Kabupaten/Kota memberikan formulir model A-KWK. Pemberian formulir model A-KWK oleh KPU Daerah berdasarkan permintaan resmi Bawaslu, sebagai bentuk keterbukaan informasi dan wujud konsolidasi antarpenyelenggara pemilihan. 

Bawaslu menggunakan formulir model A-KWK sebagai alat pembanding dalam proses coklit dan kebutuhan sinkronisasi dengan data pengawas pemilihan. Jika tidak ada A-KWK, Bawaslu akan menggunakan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari pemerintah serta Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Dafat Pemilih Tetap (DPT) pemilu terkahir dari KPU.

Formulir model A-KWK berisi daftar pemilih hasil sinkronisasi daftar pemilih di atas yang digunakan PPDP melakukan coklit. Komisioner KPU RI Viryan Aziz mengatakan, tidak diberikannya formulir model A-KWK karena dibatasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan, terkait perlindungan data pribadi penduduk.

"KPU tidak memberikan A-KWK karena merujuk pada PP Nomor 40 tahun 2019 pasal 58 ayat 1 dan pada Peraturan KPU 19 tahun 2019 tidak ada ketentuan tersebut," kata Viryan saat dikonfirmasi Republika, Selasa. 

Ia menuturkan, sejak pilkada serentak 2015 sampai 2018, regulasinya sama dan data yang diberikan KPU adalah DPS dan DPT, bukan formulir model A-KWK. Menurut Viryan, KPU akan menegur 32 KPU Daerah yang memberikan formulir model A-KWK kepada Bawaslu.

"KPU akan menegur 32 daerah yang memberikan data karena itu diluar kewenangan dan beranjak dari prinsip kehati-hatian," tutur Viryan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement