Selasa 14 Jul 2020 17:59 WIB

BPK Mulai Periksa Pengelolaan Persampahan Sleman

Pemeriksaan pendahuluan di Pemkab Sleman ini akan berlangsung selama 15 hari.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY memulai pemeriksaan pengelolaan persampahan tahun anggaran 2019 dan semester satu 2020 Pemkab Sleman. Diawali pelepasan simbolik tim pemeriksa Kepala BPK DIY, Ambar Wahyuni.

Ambar mengatakan, pemeriksaan pengelolaan persampahan tersebut bertujuan untuk memperoleh pemahaman tentang gambaran umum, tugas pokok dan fungsi entitas dalam kegiatan pengelolaan sampah.

"Pemeriksaan juga bertujuan mengidentifikasi permasalahan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan instansi-instansi terkait," kata Ambar di Ruang Rapat Sembada Kantor Sekda Sleman, Selasa (14/7).

Ambar menuturkan, selain Kabupaten Sleman pemeriksaan pengelolaan persampahan dilakukan pula ke Provinsi DIY dan Kota Yogyakarta. Kabupaten Sleman melibatkan sebanyak sembilan tim dan akan dibagi menjadi dua tim di setiap pemerintahan. 

Bupati Sleman, Sri Purnomo menambahkan, pemeriksaan pendahuluan di Pemkab Sleman ini akan berlangsung selama 15 hari terhitung 14 Juli-30 Juli 2020. Ia menilai, pemeriksaan yang dilakukan BPK jadi komponen evaluasi strategis.

Utamanya, kata Sri, untuk meninjau efisiensi dana di bidang persampahan yang diterapkan Pemkab Sleman. Pemeriksaan ini sekaligus menjadi usaha perbaikan tata kelola anggaran Pemkab Sleman, khususnya di bidang persampahan.

"Saya harap kepada pimpinan OPD memberikan contoh yang baik dalam pengelolaan anggaran," ujar Sri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement