Selasa 14 Jul 2020 16:15 WIB

Ini Protokol yang Harus Dipatuhi Panitia Qurban di Jakbar

Masjid diimbau tidak menunjuk terlalu banyak panitia qurban.

Ini Protokol yang Harus Dipatuhi Panitia Qurban di Jakbar
Foto: Republika.co.id
Ini Protokol yang Harus Dipatuhi Panitia Qurban di Jakbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat mengimbau panitia kurban di wilayahnya mengutamakan protokol kesehatan Covid-19 saat menyembelih dan mendistribusikan daging qurban.

Panitia qurban sudah tidak boleh membagikan daging qurban dengan sistem kupon. Langkah itu diambil demi menghindari antrean dan kerumunan saat pembagian daging.

Baca Juga

“Daging qurban harus didistribusikan langsung ke rumah mustahik,” kata Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat Iwan Indriyanto, Selasa (14/7).

Cara membagikan qurban juga harus mengikuti standar protokol kesehatan bagi panitia, seperti menggunakan masker, sarung tangan, serta face shield. Selain itu, Iwan mengatakan, sebaiknya panitia qurban menyediakan ruang tertutup untuk penyembelihan hewan.

Hal itu agar tidak terjadi kerumunan orang yang menyaksikan proses penyembelihan hewan qurban demi mencegah penularan Covid-19. “Jadi masjid-masjid yang mengadakan qurban, tempat pemotongannya itu sebaiknya dilakukan di tempat tertutup,” kata Iwan.

Sudin KPKP Jakarta Barat mengimbau masjid yang menyelenggarakan qurban tidak terlalu banyak menunjuk panitia. “Jumlah panitia harus efisien, sesuai dengan protap kesehatan. Kalau sebelumnya satu panitia bisa 50 orang, yang sekarang dikurangi,” ujar Iwan.

Aturan-aturan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha 1441 Hijriah yang jatuh pada 31 Juli 2020, tertuang dalam Instruksi Gubernur nomor 43 Tahun 2020 yang akan disosialisasikan mulai pekan depan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement