Selasa 14 Jul 2020 13:19 WIB

Suzuki Tingkatkan Masa Perlindungan Asuransi

Usia kendaraan yang dicover asuransi Suzuki diperpanjang dari tiga menjadi lima tahun

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Dwi Murdaningsih
Staf penjualan Suzuki melakukan pelayanan dengan pedoman Hygiene Commitment
Foto: Dok Suzuki
Staf penjualan Suzuki melakukan pelayanan dengan pedoman Hygiene Commitment

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA—Dalam masa transisi ini, kompetisi dalam industri otomotif kian ketat. Setiap pabrikan tengah berlomba menghadirkan nilai tambah untuk dapat menarik konsumen.

Oleh karena itu, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) melakukan berbagai pengembangan bagi pelanggan meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19. Kali ini, melalui Suzuki Insurance, PT SIS menawarkan masa perlindungan yang lebih lama untuk mobil Suzuki.

Baca Juga

Head of Business Development PT SIS, Hendro Kaligis mengatakan, tadinya usia kendaraan yang di-cover Suzuki Insurance adalah tiga tahun, maka sejak bulan Juni 2020 bertambah menjadi lima tahun. Usia kendaraan tersebut dihitung berdasarkan tahun produksi kendaraan.

“Kami melihat cukup banyak permintaan dari pelanggan yang membutuhkan asuransi mobil dengan masa perlindungan lebih lama. Untuk itu, saat ini kami meningkatkan layanan dengan menambah durasi perlindungan mobil dari tiga tahun mejadi lima tahun,” kata Hendro Kaligis dalam keterangan pers kepada Republika.co.id pada Selasa (14/7).

Pelanggan yang telah menyelesaikan masa kreditnya juga dapat menggunakan Suzuki Insurance selama usia kendaraannya maksimal 5 tahun. Suzuki Insurance sendiri adalah asuransi yang ditawarkan khusus untuk pelanggan mobil Suzuki.

Menurutnya, keunggulan yang dapat dinikmati konsumen yang menggunakan produk resmi dari Suzuki ini mencakup proses perbaikan di lokasi Authorized Body & Paint Suzuki, penggunaan Suzuki Genuine Parts pada saat perbaikan perlindungan komprehensif untuk kendaraan niaga meliputi kabin dan bak mobil serta fitur New Car Insurance (NCI) yang menjamin penggantian tanpa depresiasi untuk klaim Total Loss Only (TLO).

“Biasanya, klaim TLO seperti mobil dicuri atau rusak dengan nilai perbaikan lebih dari 75 persen, maka nilai penggantian yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi akan mengalami depresiasi nilai dari tahun ke tahun. Namun, Suzuki Insurance memastikan nilai penggantian yang diberikan sama dengan nilai kendaraan saat dibeli,” ujarnya.

Dengan skema itu, lanjut dia, maka konsumen akan mendapat penggantian mobil baru Suzuki dengan nilai yang sama lewat klaim TLO. Diharapkan, dengan seluruh pelayanan terintegrasi ini, maka konsumen pun semakin nyaman dalam menggunakan produk Suzuki

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement