Selasa 14 Jul 2020 12:00 WIB

Resepsi di Zona Hijau Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Resepsi pernikahan yang menjalankan protokol kesehatan ketat ini menjadi percontohan.

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Calon pengantin wanita diiringi keluarga memasuki lokasi akad nikah di masa zona hijau Covid-19 Kota Sukabumi, Ahad (12/7).
Foto: riga nurul iman
Calon pengantin wanita diiringi keluarga memasuki lokasi akad nikah di masa zona hijau Covid-19 Kota Sukabumi, Ahad (12/7).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Pemkot Sukabumi akhirnya mengizinkan proses resepsi pernikahan di zona hijau Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.

Pada zona hijau tersebut resepsi pernikahan dibolehkan dengan mengacu pada Surat Edaran Nomor 440/1082-Huk/2020 tentang Protokol Kesehatan Pada Level Kewaspadaan 1 (Rendah) atau Zona Hijau Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 tertanggal 2 Juli 2020. "Sebelumnya, kami mengumpulkan seluruh wedding organizer (WO) untuk meminta komitmen mari sama-sama bersepakat menjaga suasana Kota Sukabumi salah satunya resepsi yang diperbolehkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Selasa (14/7). Selain itu tamu yang hadir juga harus dibatasi yakni 50 persen dari kapasitas gedung.

Pemkot memberikan apresiasi kepada warga yang berkomitmen menerapkan protokol kesehatan termasuk dalam resepsi pernikahan. Hal ini berdasarkan pantauannya di sejumlah lokasi pernikahan pada saat zona hijau.

Fahmi berharap, resepsi pernikahan yang menjalankan protokol kesehatan ini menjadi percontohan. Di mana penerapan protokol kesehatan ini dilakukan baik resepsi di rumah maupun gedung.

Salah seorang calon pengantin dan sudah melangsungkan pernikahan adalah pasangan Dila Novianti dan Erwin Setiadi, warga Kota Sukabumi yang menikah pada Ahad, 12 Juli 2020 lalu. ''Alhamdulillah bisa menggelar resepsi pernikahan meskipun perlu ekstra karena dilakukan dengan protokol kesehatan dan pembatasan tamu,'' ujar Dila Novianti (24 tahun), kepada Republika, Senin (13/7). Sehingga proses persiapan dan pelaksanaanya memerlukan tambahan agar sesuai dengan protokol kesehatan.

Menurut Dila, pada saat akan memasuki lokasi acara setiap keluarga dan tamu diwajibkan diperiksa suhu tubuh dengan alat pengukur dan wajib menggunakan masker serta diberikan hand sanitizer. Selain itu, tamu juga tidak menulis sendiri di daftar tamu melainkan dituliskan oleh penerima tamu.

Pada waktu di lokasi juga, kata Dila, diminta untuk menjaga jarak dan tidak berkerumun serta disediakan wastafel portable di lokasi untuk mencuci tangan. Selanjutnya, pada saat makan, petugas catering mengambilkan makanan untuk para tamu dan tidak mengambil sendiri.

Di samping itu kata Dila, para tamu dan keluarga memakai masker atau face shield. Selain itu pembawa acara secara terus menerus mengingatkan tamu agar menjaga jarak dan mengikuti protokol kesehatan yang imbauannya dipasang di sejumlah titik lokasi pernikahan.

Dila mengatakan, resepsi pernikahan tersebut berjalan lancar karena dikoordinasikan dengan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sukabumi. Di mana sebelumnya Gugus Tugas melakukan pertemuan dengan wedding organizer (WO) agar berkomitmen menerapkan protokol kesehatan di pernikahan.

Untuk mempersiapkannya kata Dila memang tidak mudah. Hal ini diawali dengan koordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) yang meminta penerapan protokol kesehatan pada saat akad nikah.

''Awalnya sempat ragu bisa ketika di awal pandemi, namun kami tetap berpegang teguh untuk melaksanakan ibadah,'' ujar Dila. Akhirnya Kota Sukabumi ditetapkan sebagai zona hijau dan memberikan peluang resepsi dengan penerapan protokol kesehatan.

Sehingga, kata Dila, hal ini seakan menjawab doa-doanya agar dimudahkan dalam menjalankan pernikahan yang sempat diundur waktu pelaksanaanya. Ia mengaku lelah namun akhirnya terbalaskan dengan lancarnya pernikahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement