Selasa 14 Jul 2020 10:04 WIB

MUI Bolehkan Daging Qurban Dibagikan dalam Bentuk Olahan

Daging qurban olahan dapat memperluas kemaslahatan.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Ani Nursalikah
MUI Bolehkan Daging Qurban Dibagikan dalam Bentuk Olahan. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
MUI Bolehkan Daging Qurban Dibagikan dalam Bentuk Olahan. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan atas pertimbangan kemaslahatan, daging qurban dapat dikelola dengan cara diolah dan diawetkan. Misalnya seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.

"Hasilnya juga boleh didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan," katanya melalui keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Selasa (14/7).

Baca Juga

Menurutnya, hal ini boleh dilakukan untuk memperluas kemaslahatan dengan syarat tidak ada kebutuhan yang sangat mendesak. Misalnya bencana alam dan lain sebagainya di daerah yang akan menyalurkan.

Dosen Pascasarjana UIN Jakarta ini menjelaskan pada prinsipnya, daging hewan qurban disunnahkan didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan qurban dapat terealisasi, yaitu kebahagiaan bersama dengan menikmati daging qurban.

 

"Dalam distribusinya disunahkan dibagikan dalam bentuk daging mentah, berbeda dengan aqiqah, dan didistribusikan bagi yang membutuhkan di daerah terdekat," katanya.

Namun, jika ada pertimbangan kemaslahatan, terutama untuk mengatasi kebutuhan orang yang terdampak Covid-19, daging qurban bisa didistribusikan dalam bentuk olahan. "Bisa jadi, akibat terdampak Covid-19, orang sulit jika dibagikan dalam bentuk daging mentah karena harus memasak. Maka untuk kemaslahatan, bisa dibagikan dalam bentuk matang. Bahkan bisa dalam bentuk kornet atau makanan olahan siap saji lainnya", ujarnya.

Atau bisa jadi, daging saat Idul Adha melimpah, dan agar bisa memenuhi hajat secara lebih lama, maka daging qurban bisa diawetkan dan dibagikan secara tunda. Hal ini sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019.

"Menyimpan sebagian daging qurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak", ujarnya.

Di samping itu, MUI juga telah menetapkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19, sebagai panduan bagi masyarakat Muslim dalam penyelenggaraan ibadah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement