Selasa 14 Jul 2020 09:03 WIB

Petugas Terlibat Narkoba Dikirim ke Lapas Supermaksimum

Mereka akan ditempatkan di one man one cell Lapas Supermaksimum Nusakambangan.

Sejumlah petugas dengan menggunakan sebo, melakukan penjagaan di Blok B Lapas Kelas II-A Karanganyar, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Kamis (22/8/2019).
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Sejumlah petugas dengan menggunakan sebo, melakukan penjagaan di Blok B Lapas Kelas II-A Karanganyar, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Kamis (22/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga menegaskan bahwa petugas yang terbukti terlibat peredaran narkoba harus menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Supermaksimum Nusakambangan. "Petugas yang terbukti 'main' dan terlibat narkoba, setelah diputus pengadilan langsung dibawa ke Nusakambangan dan ditempatkan di one man one cell Lapas Supermaksimum," ujar Reynhard dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (14/7).

Reynhard dalam pembukaan Konsultasi Teknis (Konstek) Intelijen Pemasyarakatan dan Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Tahun 2020 di Jakarta, Senin (13/7), menekankan pentingnya deteksi dini oleh pengamanan untuk meminimalisasi gangguan keamanan dan ketertiban.

Baca Juga

Hal tersebut, kata dia, dilakukan untuk memberantas peredaran narkoba di dalam lapas maupun rumah tahanan negara (rutan). Dia menyebut terdapat tiga kunci sukses memajukan pemasyarakatan, yakni deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, memberantas narkoba, serta sinergi dengan aparat penegak hukum (APH). "Pengamanan harus bisa mendahului, menyertai serta mengakhiri atas gangguan keamanan dan ketertiban," ujar Reynhard.

Dia juga mengatakan mengenai pentingnya bersinergi dengan media massa sebagai salah satu langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban. Lebih lanjut, Reynhard mengingatkan jajarannya untuk tidak terlibat dalam praktik peredaran narkoba di dalam lapas maupun rutan. "Ingat pesan-pesan saya. Siapa pun main-main dengan narkoba, jangan jadi contoh. Kita lihat siapa yang jadi contoh pertama masuk Nusakambangan," kata Reynhard.

Adapun Konstek Intelijen Pemasyarakatan dan Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Tahun 2020 diselenggarakan selama lima hari pada 13-17 Juli 2020. Kegiatan ini diikuti 99 peserta dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Banten, Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) Wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta terhubung dengan UPT Pemasyarakatan dari seluruh wilayah dengan menerapkan protokol kesehatan.

Adapun narasumber kegiatan ini berasal dari Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Teroris, Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Center for Detention Studies.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement