Senin 13 Jul 2020 23:37 WIB

Pembatasan Kegiatan Malam di Kudus Kembali Diperketat

Pemkab Kudus akan dimaksimalkan untuk turut membantu menekan angka Covid-19.

Pembatasan Kegiatan Malam di Kudus Kembali Diperketat (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho
Pembatasan Kegiatan Malam di Kudus Kembali Diperketat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,KUDUS -- Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kembali memperketat pembatasan kegiatan malam hari di kawasan Alun-alun serta Balai Jagong setelah sebelumnya mengalami pelonggaran, sebagai upaya menekan angka kasus corona, menyusul status zona merah.

"Mulai malam hari ini (13/7), dua lokasi tersebut akan kami tutup sebagai bentuk memperketat pembatasan kegiatan malam hari," kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus M. Hartopo di Kudus, Senin (13/7).

Lokasinya, kata dia, masih tetap seperti sebelumnya, yakni Alun-alun Kudus dan kawasan Balai Jagong Kudus. Karena belum tersedia petugas jaga, maka untuk sementara beberapa ruas jalan menuju kedua lokasi tersebut hanya ditutup dengan water barrier.

Ia juga menginstruksikan kepada Satpol PP untuk memonitor pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan kafe. "Masing-masing tempat usaha juga kami minta mengaktifkan satuan petugas penyakit virus corona (Covid-19)," ujarnya.

Semua jajaran di lingkungan Pemkab Kudus juga akan dimaksimalkan untuk turut membantu menekan angka kasus penularan virus corona.

Bahkan, lanjut dia, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kudus juga menyatakan dukungannya agar penanganan Covid-19 bisa berakhir. "Ketika semua pihak mendukung dan kesadaran mematuhi protokol kesehatan juga meningkat, kami optimistis Kudus bisa keluar dari status zona merah. Dalam waktu dua pekan akan turun menjadi zona oranye," ujarnya.

Pemkab Kudus sendiri memberlakukan aturan pembatasan aktivitas malam hari di dua lokasi tersebut sejak 18 April 2020. Ketika angka kasus corona mulai menurun, aturan tersebut dilonggarkan sehingga akses jalan yang biasanya ditutup pada pukul 21.00 WIB, kemudian dibuka kembali.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement