Senin 13 Jul 2020 22:40 WIB

Menaker Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Pelindungan bagi PRT, khususnya PRT perempuan menjadi perhatian bersama.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Foto: Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengakui sektor domestic worker, khususnya Pekerja Rumah Tangga (PRT) telah memberi kontribusi yang tidak sedikit bagi keluarga dan perekonomian nasional. Maka ia mengingatkan agar pelindungan bagi PRT, khususnya PRT perempuan menjadi perhatian bersama.

"Perlindungan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun menjadi tanggung jawab kita semua, termasuk tanggung jawab lingkungan di mana PRT tersebut bekerja," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, dalam siaran persnya, Senin (13/7).

Baca Juga

Ida menjelaskan, PRT berperan penting dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari. Sehingga sudah selayaknya pekerja yang berprofesi sebagai PRT mendapatkan pelindungan yang layak. Pelindungan tersebut untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan, serta pengakuan tanpa diskriminasi.

"Hal ini untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan," jelas Ida.

Ida mengtakan, dalam hal perlindungan PRT, ada dua isu krusial. Pertama, terkait perjanjian kerja antara PRT dengan pemberi kerja. Dengan perjanjian kerja yang jelas maka akan disepakati tentang jam kerja. Hak dan kewajiban, libur dan cuti, potensi bahaya yang muncul, jaminan sosial dan lain sebagainya.

"Kedua, penegakan hukum norma kerja, di mana norma kerja tersebut akan merujuk pada perjanjian kerja. Hal-hal yang muncul yang merugikan PRT itu karena berangkat dari tak adanya perjanjian kerja," ungkap Ida.

Ida menegaskan bahwa pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk melindungi PRT. Hal tersebut ditunjukkan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan PRT. Permenaker ini mengatur diantaranya tentang perjanjian kerja, kewajiban PRT dan pemberi kerja, jam kerja, jaminan THR dan jaminan sosial kesehatan, dan batas usia mininum PRT.

"Untuk itu saya mengajak kepada semua, mari lindungi PRT, setop kekerasan PRT yang kita mulai dari diri kita dan keluarga kita," ujar Ida. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement