Senin 13 Jul 2020 16:38 WIB

Mulai 27 Juli, Tak Pakai Masker Kena Denda Rp 100 Ribu

Sehari-hari orang sudah banyak yang tak pakai masker di tempat umum.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
 Gubernur Jabar Bagi-bagi Masker di Pasar Cisarua Bogor
Foto: Gubernur Jabar
Gubernur Jabar Bagi-bagi Masker di Pasar Cisarua Bogor

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menegaskan mulai 27 Juli 2020 ini, akan melakukan pendisplinan pada semua warga Jabar. Karena, menurutnya berbagai tahapan sudah dilalui seperti tahapan edukasi dan teguran sudah dilakukan. 

"Jadi, tahap pendisplinan sudah bisa masuk. Yakni dengan denda nilainya Rp 100 ribu sampai 150 ribu untuk warga yang tak pakai masker di tempat umum," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil di acara Konferensi Pers, Senin (13/7).

Menurut Emil, kalau di ruang pribadi, ada warga yang memilih tak menggunakan masker tak masalah. Namun, di tempat umum semuanya wajib menggunakan masker. Walaupun, ada beberapa pengecualian. Masker, bisa dilepas saat berpidato, sedang makan ditempat umum, naik sepeda dan olah raga lari atau kardio. "Di luar itu akan di denda. Saya akan mulai memberlakukan 27 Juli ini. Akan dilakukan sosialisasi dulu selama 14 hari," katanya.

Emil mengatakan, pihaknya akan memberikan waktu untuk sosialisasi selama 14 hari pada masyarakat. Jadi, semua kantor-kantor, tempat umum akan diedukasi. " Denda akan di mulai tangga 27 Juli. Kami tak berharap banyak yang kena denda. Tujuan kami, bukan mencari denda. Karena sebenarnya kalau semua displin tak perlu ada denda," kata Emil.

Dari hasil monitor Gugus Tugas dan laporan dari Kapolda Jabar, sehari-hari orang sudah banyak yang  tak pakai masker di tempat umum. Makanya, opsi ketiga yakni pendisplinan mulai diterapkan.  "Selain denda, kami sedang mematangkan sanksi kurungan atau kerja sosial. Ini sedang difinalisasikan," katanya.

Denda tersebut, kata dia, dasar hukumnya adalah Pergub. Saat ini, aturan tersebut sedang di godok dan dikaji oleh Kejaksaan Tinggi. Dana denda, nantinya akan masuk ke kas daerah.  "Yang melaksanakan aturan ini, nanti Satpol PP, Polisi, dan TNI atas nama Gugus Tugas. Ini, untuk menjaga epidemologi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement