Senin 13 Jul 2020 16:35 WIB

WN Prancis Tersangka Pelecehan Ratusan Anak Meninggal

Tersangka mencoba bunuh diri di dalam sel dan meninggal di rumah sakit.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Tersangka kasus Eksploitasi secara Ekonomi dan atau Seksual  terhadap anak  dibawah umur (Child Sex Groomer) yang dilakukan oleh warga asing asal Peranscis dengan inisial (FAC) alias Frans dihadirkan saat konfrensi pers Pengungkapan Kasus di Halaman Polda Metro Jaya,  Jakarta,  Kamis (9/7). Dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti berupa kamera dan hasil video rekaman yang di dapat dari korban di duga sebanyak 305 orang.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka kasus Eksploitasi secara Ekonomi dan atau Seksual terhadap anak dibawah umur (Child Sex Groomer) yang dilakukan oleh warga asing asal Peranscis dengan inisial (FAC) alias Frans dihadirkan saat konfrensi pers Pengungkapan Kasus di Halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7). Dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti berupa kamera dan hasil video rekaman yang di dapat dari korban di duga sebanyak 305 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka pelecehan seksual terhadap ratusan anak di bawah umur, Francois Abello Camille (FAC) alias Frans (65 tahun), meninggal dunia setelah mencoba bunuh diri di dalam sel tahanan Polda Metro Jaya. Sebelum meninggal, warga negara asal Prancis itu sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, percobaan bunuh diri itu dilakukan Frans pada Kamis (9/7) malam. Hal itu terungkap saat petugas sedang melakukan patroli di setiap sel yang ada di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. 

Baca Juga

Petugas menemukan Frans sudah dalam kondisi lemas lantaran mencoba bunuh diri dengan cara melilitkan kabel ke lehernya. "Saat petugas jaga di tahanan melakukan patroli pengecekan di ruang-ruang tahanan menemukan FAC dalam kondisi terikat lehernya dengan seutas kabel tetapi tidak tergantung," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/7).

"Berupaya untuk membebankan dengan badannya yang berat ini di tembok, berupaya untuk ada percobaan bunuh diri yang dilakukan oleh tersangka FAC dengan menggunakan kabel," sambungnya.

 

Yusri mengungkapkan, kabel tersebut memang terdapat di dalam sel tahanan tempat tersangka Frans mendekam. Letak kabel itu pun sangat tinggi.

Namun, lantaran memiliki postur tubuh yang tinggi, tersangka Frans berusaha menggapai kabel tersebut dengan cara menaiki tembok kamar mandi. Kemudian, ia melilitkan kabel itu ke lehernya dan melompat.

"Kalau orang biasa tidak akan sampai. Tapi karena dia tinggi dia bisa ambil (kabel), kemudian dia lilitkan di lehernya juga tidak tergantung, berupaya untuk dengan beban badannya untuk berupaya percobaan bunuh diri," papar Yusri.

photo
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus - (Republika TV/Fian Firatmaja)

Setelah menemukan tersangka dalam kondisi lemas, polisi kemudian melarikannya ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati guna mendapatkan pertolongan medis. 

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Pol dr Umar Shahab mengungkapkan, tersangka Frans sempat menjalani perawatan medis selama tiga hari di rumah sakit. Namun, lantaran luka yang dialami cukup parah, Frans meninggal dunia pada Ahad (12/7) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Diagnosa dari dokter yang merawat jelas hasil rontgen ada retak tulang belakang di leher. Jadi menyebabkan sum-sumnya itu kena jerat, menyebabkan suplai oksigen ke otak dan organ-organ penting itu berkurang, itu yang menyebabkannya (meninggal)," jelas Umar.

Saat ini, jenazah Frans masih berada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Kepolisian pun sedang berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Prancis di Indonesia terkait penanganan selanjutnya terhadap jenazah Frans.

Sebelumnya, polisi menangkap Frans atas kasus eksploitasi seksual terhadap 305 anak di bawah umur. Hal itu berdasarkan 305 video porno Frans dengan korban berbeda-beda yang ditemukan polisi di dalam laptop miliknya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Frans diketahui melakukan aksinya sejak Desember 2019 hingga Juli 2020. Ia kerap berpindah-pindah hotel di wilayah Jakarta untuk melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. 

Sebelum melakukan hubungan seksual, tersangka mendandani korbannya dengan berbagai kostum. Selain itu, tersangka juga merekam tindakan pelecehan seksual tersebut. 

Setelah memerkosa anak-anak tersebut, tersangka memberikan imbalan uang sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Tak jarang, tersangka juga melakukan kekerasan terhadap anak yang menolak melakukan hubungan seksual dengannya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya puluhan kostum untuk yang digunakan untuk pemotretan korban, peralatan fotografi, alat bantu seks hingga alat kontrasepsi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement