Sabtu 11 Jul 2020 07:34 WIB

Diekstradisi, Maria Disarankan Buka Semua Pihak Terlibat

Sebelum buron Maria Lumowa banyak dikaitkan dengan keterlibatan sejumlah pihak.

Tersangka Maria Pauline Lumowa (tengah) dihadirkan saat rilis kasus pembobolan kas Bank BNI di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bareskrim Polri akan menerapkan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Tersangka Maria Pauline Lumowa (tengah) dihadirkan saat rilis kasus pembobolan kas Bank BNI di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bareskrim Polri akan menerapkan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Keberhasilan pemerintah dalam mengekstradisi buron kasus tersangka utama kasus Unpaid L/C tahun 2002-2003, Maria Pauline Lumowa mendapatkan apresiasi, Pemulangan Maria diharapkan bisa mengungkap keterkaitan sejumlah nama dengan Maria, yang sebelumnya pernah muncul ke publik.

Mantan Komisaris BNI, Dradjad Wibowo menyampaikan apresiasi terutama untuk Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Kepolisian, yang memiliki peran krusial dalam pemulangan Maria Lumowa ke Indonesia. Menurutnya, pemulangan Maria adalah hal yang sulit dilakukan.

“Saya tahu untuk memulangkan buron ke Indonesia itu amat sangat sulit. Saya tahu sendiri bagaimana waktu itu kepala BIN Bang Yos (Sutiyoso, Red) memulangkan beberapa buron. Salah satunya Samadikun. Itu prosesnya berat. Meleset sedikit bisa lolos,” kata Dradjad yang pernah menjadi salah satu pejabat di BIN, dalam pesan suara melalui watsapp kepada Republika.co.id, Sabtu (11/7).

Menurutnya, butuh monitoring maupun kerja sama dengan negara yang bersangkutan. “Kerja sama dengan orang-orang kunci di negara setempat juga harus bagus. Krn klo gak bagus tidak mungkin bisa dibawa,” ungkapnya.

Ekonom INDEF ini melanjutkan, dengan dipulangkannya Maria, maka akan lebih bisa untuk menegakkan rasa keadilan. Artinya satu per satu orang yang bertanggung jawab terhadap kasus L/C BNI 2002 bisa diproses secara hukum. “Bagi Bu Maria juga bagus karena bisa menceritakan menurut versinya atas kasus tersebut. Jadi dari sisi penegakan hukum ini bagus setelah buron hampir 17 tahun,” kata Dradjad. 

Diakuinya, dari sisi recovery aset, menurut Dradjad, tidak terlalu yakin. Hal ini karena kasusnya sudah lama, dan dalam kasus kejahatan kerah putih, biasanya asetnya bisa berpindah sangat cepat, sehingga sulit ditelusuri, Misalnya, penyidik dan penegak hukum bisa menelusuri Maria punya aset di negara tertentu. "Maka harus dibuktikan bahwa aset itu terkait dengan BNI. “Itu tidak gampang,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, BNI juga sudah menyelesaikan masalah ini secara korporasi. BNI juga sudah melakukan perbaikan. "Waktu itu, saya sebagai komisaris BNI juga membantu perbaikan, yang waktu itu dipimpin oleh Dirut BNI Sigit Pramono.

Terkait dengan kemungkinan adanya campur tangan Belanda, menurut Dradjad, karena Maria sudah menjadi warga negara Belanda, biasanya pemerintah Belanda akan memberikan bantuan hukum. Tapi, menurut dia, Belanda sangat terbuka dan pemerintahnya bisa dikritisi. Asal proses hukum di Indonesia bisa berjalan benar maka Belanda juga tidak bisa ikut campur tangan terlalu banyak.

“Karens itu sangat krusial bagi penyidik untuk bekerja secara profesional dan bersih. Supaya tidak muncul masalah sampingan. Apalagi saat kasus ini meledak 2003, banyak gosip yang beredar tentang keterkaitan Maria dan Adrian Waworuntu dengan pihak-pihak tertentu, saya rasa mudah-mudahan ini bisa diklarifikasi, bisa diungkap di pengadilan,” papar Ketua Dewan Pakar PAN ini.

Menurutnya, secara logika, sulit memahami suatu bank cabang bisa mengucurkan fasilitas L/C hingga Rp.1,7 triliun. "Sangat sulit diterima logika biasa maupun logika perbankan,” ungkapnya. Tentu ada faktor-faktor lain yang berperan dalam kasus ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement