Jumat 10 Jul 2020 23:41 WIB

Tito Sebut Kepala Daerah Tersangka Bisa Ikut Tahapan Pilkada

Tahapan pilkada berhenti saat kepala daerah berstatus tersangka ditahan.

Mendagri Tito Karnavian memberikan sambutan saat menghadiri rapat persiapan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Jayapura, Papua, Jumat (10/7/2020). Kunjungan kerja mendagri tersebut untuk mengecek kesiapan pemerintah daerah dalam penyelengaraan pilkada serentak yang rencananya akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Foto: ANTARA /Gusti Tanati
Mendagri Tito Karnavian memberikan sambutan saat menghadiri rapat persiapan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Jayapura, Papua, Jumat (10/7/2020). Kunjungan kerja mendagri tersebut untuk mengecek kesiapan pemerintah daerah dalam penyelengaraan pilkada serentak yang rencananya akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, bupati atau kepala daerah yang berstatus tersangka masih diperbolehkan mengikuti tahapan pilkada yang harus dijalaninya. Tahapan berhenti saat yang bersangkutan ditahan.

"Namun bila yang bersangkutan ditahan, maka tidak lagi bisa mengikuti proses atau tahapan pilkada, dan jabatannya di pemerintahan juga diserahkan ke wakilnya," kata Mendagri kepada wartawan, di Jayapura, Jumat (10/7).

Baca Juga

Mendagri mengakui, ada beberapa daerah yang pernah mengalami kasus tersebut. Yaitu, kepala daerahnya jadi tersangka namun tidak ditahan, sehingga tetap mengikuti tahapan pilkada yang diikutinya.

"Intinya tidak ditahan, karena bila ditahan maka tidak bisa lagi mengikuti proses pilkada," kata Tito Karnavian dalam keterangan persnya yang didampingi Wagub Papua Klemen Tinal dan sejumlah pejabat di lingkungan Kemendagri.

Ketika ditanya tentang pelaksanaan pilkada serentak yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang, sementara pandemi Covid-19 menyebabkan sejumlah wilayah masuk dalam zona merah, Mendagri menyatakan, peta saat ini dinamis dan tidak bisa jadi patokan 9 Desember nanti. Menurutnya, bisa saja daerah yang saat ini merah menjadi hijau atau oranye.

Prinsipnya, tahapan pilkada jalan terus sesuai protokol kesehatan untuk melindungi petugas penyelenggaraan hingga pemilih, katanya lagi.Tito menyatakan, protokol sudah dibuat KPU mirip yang dilakukan di Korea Selatan merupakan negara kedua yang terdampak Covid-19 harus menjalani proses pemilihan dilakukan sejak Januari dan pencoblosan bulan April kemarin, saat puncak pandemi di sana.

Pelaksanaan pemilu di Korsel dilakukan benar-benar menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Sehingga, tidak menjadi klaster penularan, kata Mendagri seraya menambahkan, kecuali bila terjadi keadaan sangat luar biasa, pilkada bisa ditunda ke tahun berikutnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement