Jumat 10 Jul 2020 23:23 WIB

MUI: Terapkan Protokol Kesehatan Saat Qurban

Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban harus tetap menjaga protokol kesehatan.

Petugas mengambil sampel darah hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) Cakung, Jakarta, Jumat (10/7). Pemeriksaan itu dilakukan untuk menjamin kesehatan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas mengambil sampel darah hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) Cakung, Jakarta, Jumat (10/7). Pemeriksaan itu dilakukan untuk menjamin kesehatan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF meminta umat Islam untuk menerapkan protokol kesehatan saat menjalankan ibadah sunah qurban. Tujuannya agar mereka terhindar dari penularan Covid-19.

"Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan," kata Hasanuddin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/7).

Baca Juga

Merujuk Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020, dia mengatakan pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan agar saling menjaga jarak fisik dan meminimalisir terjadinya kerumunan. Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, kata dia, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, saat mengantarkan daging kepada penerima dan sebelum pulang ke rumah.

"Penyembelihan qurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal," kata dia.

Jika tidak dapat bermitra dengan rumah pemotongan, kata dia, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, sanitasi serta kebersihan lingkungan. Dia mengatakan pelaksanaan penyembelihan qurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama empat hari mulai setelah pelaksanaan Sholat Idul Adha tanggal 10 Zulhijah hingga sebelum Maghrib 13 Zulhijah.

"Panitia qurban agar menghimbau kepada umat Islam yang tidak terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah qurban agar tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan," katanya.

Kemudian dalam pendistribusian daging qurban, kata dia, dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Bagi pemerintah, kata dia, agar memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah qurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement