Jumat 10 Jul 2020 21:00 WIB

Polresto Depok Ciduk Dua Pelaku Curanmor

Dua pelaku curanmor di Depok diciduk.

Rep: Rusdi Nurdiansyah/ Red: Muhammad Hafil
Polresto Depok Ciduk Dua Pelaku Curanmor. Foto: Pelaku curanmor yang ditangkap polisi bersama barang bukti motor curian (ilustrasi).
Foto: Antara/Lucky R
Polresto Depok Ciduk Dua Pelaku Curanmor. Foto: Pelaku curanmor yang ditangkap polisi bersama barang bukti motor curian (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Aparat Polres Metro (Polrestro) Depok berhasil menciduk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sudah beraksi sebanyak 46 kali di kawasan Jabodetabek. Kedua pelaku ditangkap di rumahnya di Citayam, Kota Depok, Rabu (8/7).

"Kami berhasil menangkap kedua pelaku Sy dan Ind yang merupakan pelaku Curanmor yang telah beraksi di kawasan Jabodetabek sebanyak 46 kali," ujar Kapolrestro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah di Mapolrestro Depok, Kamis (9/7).

Baca Juga

Menurut Azis, kedua pelaku beraksi dengan sasaran motor yang diparkir di pinggir jalan namun tidak dikunci ganda. Kedua pelaku telah beraksi sejak September 2019. Dari kedua pelaku diamankan empat unit sepeda motor hasil curian.

"Modus yang dilakukan adalah, pelaku mengincar sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan. Bermodalkan kunci T dan Y, para pelaku menyongkel motor yang telah diincar.  Dalam beraksi, biasanya mereka berkelompok sebanyak lima orang. Peran masing-masing adalah dua eksekutor, dan tiga lain yang mengawasi serta membawa motor," jelas Azis.

Dia menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, kerap beraksi di Jabodetabek dan cukup banyak dilakukan di kawasan Kota Depok. Motor hasil curian dijual ke penadah sekitar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta.

 "Saat ditangkap kedua pelaku melakukan perlawanan sehingga di diambil tindakan tegas terukur dengan dilumpuhkan dibagian kaki. Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tegas Azis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement