Jumat 10 Jul 2020 20:13 WIB

Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 3,5 M

Pengungkapan kasus narkoba ini menyelamatkan 10 ribu jiwa manusia.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus Yulianto
Polda Lampung ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Lampung, Jumat (10/7).
Foto: Dok: Humas Polda Lampung
Polda Lampung ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Lampung, Jumat (10/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi dengan menangkap delapan terduga pelaku di wilayah Lampung. Barang bukti yang diamankan 955 gram sabu dan 8.400 butir ekstasi.

"Jumlah barang bukti yang disita 955 gram sabu dan 8.400 butir ekstasi, totalnya Rp 3,5 miliar. Pengungkapan kasus narkoba ini menyelamatkan 10 ribu jiwa manusia,” kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad pada keterangan persnya di Bandar Lampung, Jumat (10/7).

photo
Polda Lampung ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Lampung, Jumat (10/7). - (Dok. Humas Polda Lampung)

Dia mengatakan, delapan orang pelaku yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Lampung, empat  (DS, IB, MF, IG) diantaranya memiliki narkoba dan hasil tes urine keempatnya positif mengkonsumsi narkoba. Sedangkan empat terduga pelaku lainnya (AS, IS, SY, dan IR) tidak terkait dengan tindak pidana narkoba namun dilakukan pembinaan.

Pandra mengatakan, delapan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut diamankan petugas dalam tempat dan waktu berbeda. Kasus ini berawal dari penangkapan DS, IB dan AS pada 5 Juli 2020. Kemudian, pada 6 Juli 2020 diamankan terduga pelaku lainnya yakni MF, IG, IS, SY dan IR.

 

Dalam penangkapan pertama, polisi menemukan lima butir ekstasi yang kemudian diketahui milik DS. Petugas kemudian menangkap DS di Dusun Merakbatin, Desa Tanjungwaras, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan dan menemukan 380 butir ekstasi.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan kembali mengamankan terduga pelaku IB dan AF di pinggir pom bensin Srimulyo Natar, Lampung Selatan dan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat lima gram.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku IB, pada 6 Juli 2020 tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MF dan IG di rumah yang beralamat di Komplek Bunga Mustika B8 Sinar Jati, Kelurahan Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Di tempat itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 5 gram milik MF dan 1 paket sabu dengan berat 0,2 gram serta 1 buah bong milik IG, yang berdasarkan keterangan didapatkan dari terduga pelaku IB.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap IB, Pandra mengatakan petugas mendapati ada barang bukti narkotika yang disimpan di Dusun Serbajadi, Desa Pemanggilan, Natar. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, petugas mengamankan tiga terduga pelaku lainnya yaitu IS, SY dan IR.

Petugas juga turut mengamankan barang bukti narkotika sebanyak 6 paket sabu dengan berat 600 gram, 6 paket sabu dengan berat 300 gram, 4 paket sabu dengan berat 40 gram, 3 paket sabu dengan berat 15 gram, 7 bungkus plastik berisi pil ekstasi warna cream logo singokong dengan jumlah keseluruhan sebanyak 7.000 butir.

Petugas juga mengamankan satu bungkus plastik berisi pil ekstasi warna hijau logo hulk dengan jumlah keseluruhan sebanyak 10 ribu butir, 20 butir pecahan pil ekstasi, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik ukuran seperempat gram, 1 bungkus plastik klip ukuran besar dan 1 bungkus plastik ukuran sedang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement