Jumat 10 Jul 2020 20:10 WIB

Tagihan Melonjak Tajam, Kopel Kritisi PDAM Kota Bogor

PDAM Kota Bogor telah membuka layanan pengaduan untuk lonjakan tagihan air

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Hiru Muhammad
Pipa PDAM (ilustrasi)
Foto: Wordpress
Pipa PDAM (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Bogor mengkritik kenaikan tagihan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor. Pasalnya, berdasarkan laporan masyarakat, tarif pembayaran air naik berlipat-lipat.

"Bahkan ada warga yang mendapatkan tagihan hingga Rp 2 juta yang sebelumnya rata-rata hanya membayar  Rp 100 ribu," kata Direktur Kopel Bogor Muhdasin melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/7).

Muhdasin menduga kenaikan itu disinyalir adanya kelalaian Perumda Tirta Pakuan. Terlebih, dia menilai, kenaikan yang tak wajar itu merupakan kesengajaan pihak perusahaan Perumda Tirta Pakuan.

"Karena kesimpulan sementara kami setelah meneliti bukti pembayarannya bahwa sistem penghitungan pembayaran yang seharusnya bekerja secara otomatis namun dihitung secara manual sehingga banyak keterangan yang rancu di dalamnya," jelas Muhdasin.

Kopel Bogor, lanjut dia, siap dampingi warga yang mengalami kenaikan yang tak wajar. Dia mengajak masyarakat melakukan pengaduan melalui saluran pengaduan mulai dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SPAN) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat ( LAPOR), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) hingga Ombudsman. "Kopel sendiri bersama dengan Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) akan mengadvokasi kasus ini," ungkapnya.

Manager Humas dan Pelayanan Pelanggan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Sonny Hendarwan menegaskan menaikkan tarif air dalam perhitungan tagihan rekening air bulan Juni 2020. Kenaikan itu, terjadi lantaran konsumsi air dari pelanggan yang melonjak karena adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Selain itu, Sonny mengakui pihaknya tak melakukan pencatatan secara langsung pada April dan Mei 2020. Sehingga tagihan pada dua bulan itu, menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian enam bulan sebelumnya.

Namun, mulai Juni 2020, Perumda Tirta Pakuan kembali menerjunkan petugas untuk mencatat tagihan yang harus dibayar Juli. Dia mengakui, telah banyak yang mengadukan kenaikan tarif air tersebut.

Sonny menyatakan, pihaknya telah membuka layanan pengaduan untuk lonjakan tagihan air itu. Masyarakat, kata dia, dapat mendatangi kantor Perumda Tirta Pakuan di Jalan SIliwangi 121 pada jam kerja atau tenan Perumda Tirta pakuan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor.

"Tirta Pakuan akan melayani masyarakat dengan baik, caranya menyebutkan nomor pelanggan dan menunjukkan foto angka stand meter terakhir," kata Sonny. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement