Jumat 10 Jul 2020 18:49 WIB

Menlu Ungkap Kronologi ABK WNI Kembali Tewas di Kapal China

ABK WNI itu diduga mengalami eksploitasi dan tindak kekerasan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi.
Foto: dok Kementerian Luar Negeri RI
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang ABK WNI ditemukan tewas di kapal ikan milik perusahaan China. Dia diduga mengalami eksploitasi dan tindak kekerasan.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengungkapkan, pada 6 dan 7 Juli lalu, Badan Keamanan Laut (Bakamla) menerima pengaduan masyarakat mengenai adanya dugaan tindakan kekerasan terhadap ABK WNI di kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan Lu Huang Yuan Yu 118.  Pada 8 Juli, Bakamla bersama Polri dan TNI AL melakukan pencegatan terhadap kedua kapal tersebut dan menggiringnya ke pangkalan TNI di Batam, Riau.

Baca Juga

“Dari pemeriksaan awal kedua kapal itu, ditemui dua situasi. Satu, yaitu adanya satu awak kapal WNI yang meninggal di kapal Lu Huang Yuan Yu 118. Saat ini jenazah telah berada di Rumah Sakit Bhayangkara Batam untuk menjalani autopsi,” kata Retno dalam pengarahan pers pada Jumat (10/7).

Situasi lain yang ditemukan adalah adanya dugaan tindak kekerasan di kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan dugaan kemungkinan terjadinya eksploitasi atas ABK WNI di kedua kapal ikan tersebut. “Jadi ini sekarang sedang dalam proses. Nanti tentunya kita akan update secara periodik,” ujar Retno.

Pada kesempatan itu, Retno turut menginformasikan perkembangan kasus kekerasan terhadap ABK WNI di kapal ikan asal Cina terdahulu, yakni Long Xin 639, Long Xin 605, Long Xin 606, dan Tian Yu 8. “Kita lihat dari sisi pemenuhan hak ABK WNI, Kemlu sudah bekerja sama erat dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri dan telah memfasilitasi penerbitan akta kematian bagi ABK WNI yg meninggal dunia. Akta kematian ini merupakan prasyarat untuk proses pencairan hak asuransi,” ucapnya.

Retno menekankan Kemlu akan terus berusaha agar seluruh hak ABK WNI terpenuhi. Sebab hal itu merupakan bagian tak terpisahkan dari aspek perlindungan.

Menurut Retno Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka atas kasus yang menimpa ABK WNI di kapal Long Xin 629. “Guna melengkapi proses investigasi, pemerintah telah secara resmi meminta dihadirkannya warga negara China sebagai saksi untuk kasus ini. Permintaan tersebut telah disampaikan melalui Kedutaan China di Jakarta,” ujarnya.

Long Xin 629 adalah kapal yang melarungkan dua awak WNI di Samudra Pasifik pada Desember 2019. Pada Mei lalu, Retno, menyebut bahwa keputusan pelarungan diambil kapten kapal dengan persetujuan para awak lainnya. Sebab keduanya meninggal akibat penyakit menular.

Saat itu Retno terdapat 46 WNI yang bekerja sebagai awak di empat kapal berbendera Cina. Sebanyak 15 WNI bekerja di Long Xin 629, delapan WNI di Long Xin 605, tiga WNI di Tian Yu 8, dan 20 lainnya di Long Xin 606.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement