Jumat 10 Jul 2020 08:33 WIB

KAI Tambah Lima Perjalanan Kereta Jarak Jauh

Mulai 10 Juli terdapat 10 perjalanan KA jarak jauh

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Esthi Maharani
Refleksi penumpang menunggu kereta api Argo Parahyangan di Stasiun Bandung, Jawa Barat, Senin (7/10/2019).
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Refleksi penumpang menunggu kereta api Argo Parahyangan di Stasiun Bandung, Jawa Barat, Senin (7/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menambah lima perjalanan kereta api (KA) jarak jauh di Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta. Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakam KA tambahan tersebut untuk tujuan Bandung, Cirebon, dan Surabaya yang diberangkatkan dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen.

Sejak 12 Juni 2020 hingga KAI Daop 1 Jakarta telah mengoperasikan lima perjalanan KA Jarak Jauh secara bertahap. "Dengan penambahan lima perjalanan lagi, maka secara keseluruhan mulai 10 Juli terdapat 10 perjalanan KA jarak jauh," kata Eva dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (9/7) malam.

Dia menjelaskan tambahan lima perjalanan KA jarak jauh tersebut diantaranya tiga perjalanan KA Argo Parahyangan (Gambir-Bandung PP), KA Bima (Gambir-Malang PP), dan KA Sembrani (Gambir-Surabaya Pasar Turi pp). Kelima KA tersebut hanya akan dioperasikan setiap Jumat, Sabtu, dan Ahad hingga 31 Juli 2020.

Eva menuturkan, pemesanan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access, web KAI, dan seluruh channel penjualan resmi KAI lainnya mulai h-7 keberangkatan. "Kami mengimbau masyarakat untuk melakukan pemesanan di KAI Access agar mendapatkan kemudahan ekstra seperti fitur e-boarding pass, reduksi online, reschedule online, dan cancellation online," ungkap Eva.

Sebelumnya, KAI menambah perjalanan tiga kereta api (KA) jarak jauhnya. Ketiga KA tersebut yakni KA Argo Parahyangan relasi Gambir-Bandung (PP), KA Bima relasi Gambir-Malang (PP), dan KA Sembrani relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi (PP).

“KAI menambah layanan KA Jarak Jauh Komersial kelas luxury, eksekutif, dan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan kebiasaan baru yang ketat,” kata Direktur Niaga KAI Maqin U Norhadi dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (7/7).

Maqin menambahkan, penumpang juga harus melengkapi persyaratam dengan memiliki surat uji tes PCR atau tes cepat yang berlaku 14 hari saat keberangkatan. Selain itu juga surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan tes cepat, serta mengunduh aplikasi Peduli Lindungi.

“Khusus husus bagi pelanggan yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta,” ungkap Maqin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement